PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan Wartawan dan Intimidasi Jurnalis di Cilincing

http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) — Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai mencederai kerja jurnalistik dan kebebasan pers dalam kurun waktu terakhir. Peristiwa tersebut meliputi pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan oleh anggota DPR RI Benny K. Harman serta intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.

Wawancara tersebut membahas kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.

Benny K. Harman menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kemudian mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan ungkapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, yakni, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers menyatakan mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Menurut Dewan Pers, pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika menyampaikan pernyataan di hadapan masyarakat maupun media.

Peristiwa kedua juga terjadi pada 11 Agustus 2026. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV dilaporkan mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Para jurnalis tersebut didatangi dan diusir oleh sekelompok orang yang berada di lokasi sehingga mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi tersebut. Dewan Pers menilai tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap kerja pers dan berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat serta perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Selain itu, Dewan Pers menekankan bahwa kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan kerja untuk kepentingan publik. Menghina jurnalis maupun menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya bukan hanya berdampak terhadap individu wartawan, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk mengetahui (the public right to know).

Pers, lanjut Dewan Pers, memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi yang diperlukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pers di bawah Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh pihak, terutama pejabat publik dan masyarakat, agar menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan verbal maupun fisik yang dapat merendahkan, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *