http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) — Di tengah derasnya arus informasi digital, kecepatan menjadi salah satu kekuatan media siber. Namun, cepat bukan berarti boleh mengabaikan akurasi, verifikasi dan etika jurnalistik.
Di sinilah pentingnya Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dipahami oleh setiap wartawan dan pengelola media online.
Tidak sedikit insan pers yang masih beranggapan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sudah cukup menjadi satu-satunya rujukan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, media siber memiliki karakter khusus yang membutuhkan pedoman tersendiri.

Caption : Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS).
PPMS lahir berdasarkan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers. Pedoman tersebut dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Februari 2012 dan ditetapkan pada 26 Maret 2012 di Jakarta oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., bersama unsur organisasi pers, pengelola media siber dan tokoh pers.
PPMS bukan alat untuk membelenggu pers. Justru sebaliknya, PPMS hadir untuk menjaga kemerdekaan pers tetap berjalan di jalur profesional dan bertanggung jawab.
Karakter media online yang serba cepat dan realtime memang menuntut wartawan bergerak gesit. Namun, satu kesalahan dalam pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan berdampak jauh lebih besar.
Karena itu, wartawan dituntut tidak hanya mampu menulis cepat, tetapi juga memverifikasi dengan tepat.
PPMS memberikan pedoman penting mengenai akurasi, keberimbangan, koreksi dan pencabutan berita, termasuk pengelolaan User Generated Content (UGC) atau komentar pembaca.

Bahkan, pengelola media juga harus memahami ketentuan terkait iklan agar tidak mencampurkan kepentingan komersial dengan produk jurnalistik.
Dalam praktiknya, PPMS harus menjadi bagian dari kebiasaan kerja redaksi. Setiap informasi yang hendak dipublikasikan harus melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab, bukan sekadar mengejar siapa yang paling cepat menaikkan berita.
Sebab, berita yang cepat tetapi keliru dapat merusak kepercayaan publik, sementara berita yang akurat akan membangun kredibilitas media.
Wartawan juga perlu memahami konsekuensi ketika hak masyarakat untuk memperoleh Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dilayani sesuai ketentuan. UU Pers mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Pada akhirnya, tantangan terbesar media siber bukan hanya bagaimana menjadi yang tercepat, tetapi bagaimana menjadi yang paling dipercaya.
Kecepatan membawa berita kepada publik. Akurasi menjaga kepercayaan publik. Etika menjaga martabat profesi. Dan PPMS menjadi salah satu pedoman penting agar ketiganya berjalan beriringan.
Karena itu, memahami PPMS bukan pilihan bagi wartawan media siber, melainkan bagian dari profesionalisme.
Penulis :Mahmud Marhaba
(Sumber : DPP PJS)












Leave a Reply