PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Tim Tabur Kejaksaan Buru hingga Bandung, Terpidana Korupsi KUR Rp12,4 Miliar Akhirnya Dibekuk

http://PJSBABEL.COM (BANDUNG) – Pelarian Andi Irawan, terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), akhirnya terhenti di Kota Bandung. Setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025, Andi Irawan berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan di sebuah Minggu (13/9/2026)

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di *EL Hotel Kota Bandung*.

Caption : Andi Irawan, terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), akhirnya terhenti di Kota Bandung oleh tim gabungan kejaksaan.

 

Keberhasilan tersebut menjadi titik akhir pencarian terhadap Andi Irawan yang selama ini diburu untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Andi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh *PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang* kepada *417 debitur* melalui *PT HKL pada periode 2022–2023*.

Perkara tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Andi Irawan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Vonis yang dijatuhkan cukup berat. Andi Irawan dihukum *8 tahun* penjara, disertai *denda Rp750* juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,4 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setelah menjadi DPO sejak 2025, keberadaan Andi Irawan belum diketahui. Tim Kejaksaan terus melakukan upaya pencarian hingga akhirnya jejak terpidana berhasil ditemukan di Bandung.

Penangkapan di EL Hotel Kota Bandung tersebut menjadi bukti bahwa status DPO bukan berarti seseorang dapat selamanya menghindari proses hukum. Setelah berhasil diamankan, Andi Irawan kemudian dibawa kembali ke Pangkalpinang untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kini, Andi Irawan telah ditempatkan di *Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang*, untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berakhirnya pencarian ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebatas vonis, tetapi benarbenar dilaksanakan terhadap terpidana. (Yolanda/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *