PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Pesisir Tempilang dalam Kepungan Puluhan Ponton Selam, Rebon Terancam, Nelayan Terdesak

http://PJSBABEL.COM , (BANGKA BARAT) — Laut di Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi ruang hidup bagi nelayan yang menggantungkan penghasilan dari hasil pesisir. Namun, belakangan kawasan itu juga disebut menjadi lokasi aktivitas pertambangan menggunakan puluhan ponton selam.

Bagi nelayan, bertambahnya ponton bukan sekadar perubahan lanskap perairan. Ada kekhawatiran terhadap ruang tangkap, habitat biota, mangrove, serta keberlanjutan penghidupan mereka.

Ali (56), nelayan Air Lintang, selama puluhan tahun menggunakan sungkur untuk mencari rebon. Alat sederhana itu menjadi bagian dari pengetahuan lokal yang diperoleh dari pengalaman membaca pasang, kondisi lumpur, pergerakan air, dan lokasi biota.

Kalau tempat rebonnya rusak, sungkur mau dibawa ke mana?” ujar Ali, Sabtu (19/9/2026).

Pertanyaan Ali memperlihatkan persoalan yang lebih besar dari sekadar keberadaan alat tangkap.

Jika habitat berubah, bukan hanya hasil tangkapan yang berpotensi terpengaruh. Pengetahuan masyarakat pesisir yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya juga dapat kehilangan ruang untuk dipraktikkan.

Aktivitas pertambangan menggunakan ponton selam sebelumnya telah menjadi perhatian warga. Kini, jumlahnya disebut mencapai puluhan unit.

Informasi mengenai jumlah tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. Dokumentasi dan kesaksian warga dapat menjadi bahan awal penelusuran, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, bagi masyarakat yang sehari-hari berada di pesisir, bertambahnya jumlah ponton menjadi sumber kekhawatiran.

Ponton dapat dipandang sebagai alat produksi dalam kegiatan pertambangan. Namun, bagi nelayan, keberadaannya berada di ruang yang sama dengan tempat mereka menangkap ikan dan mencari rebon.

Kami nelayan kecil tidak punya banyak pilihan. Kami tidak punya mesin besar, tidak punya modal besar. Kami hanya mengandalkan laut dan alat sederhana seperti sungkur. Kalau kawasan tempat kami mencari rebon terganggu karena aktivitas ponton, kami yang paling dulu merasakan akibatnya,” kata Ali.

Nelayan kecil memiliki ketergantungan langsung terhadap kondisi ekosistem. Ketika hasil tangkapan berkurang, dampaknya tidak berhenti di laut. Penghasilan rumah tangga ikut terpengaruh, termasuk kebutuhan pangan, biaya pendidikan, bahan bakar dan kebutuhan sehari-hari.

Persoalan ekologis tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dilihat.

Kerusakan tidak harus berupa mangrove yang langsung tumbang atau air yang berubah warna. Perubahan sedimentasi, aliran air, habitat dan keberadaan biota dapat berlangsung secara perlahan.

Bagi nelayan, perubahan tersebut kemudian dapat dirasakan melalui berkurangnya hasil tangkapan.

Karena itu, dampak aktivitas pertambangan tidak cukup dinilai dari jumlah ponton.

Perlu diketahui bagaimana kegiatan tersebut memengaruhi dasar perairan, sedimentasi, mangrove, habitat biota dan wilayah tangkap nelayan.

Jika jumlah ponton memang mencapai puluhan, dampak kumulatif menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa.

Sebab satu kegiatan mungkin memiliki dampak terbatas. Tetapi puluhan aktivitas yang berlangsung dalam kawasan yang sama dapat menghasilkan tekanan yang berbeda terhadap ekosistem.

Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan hanya pepohonan yang tumbuh di tepian laut.

Mangrove berkaitan dengan habitat biota, perlindungan pesisir dan sumber penghidupan masyarakat.

Karena itu, ketika aktivitas ekonomi masuk ke ruang pesisir, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang memperoleh manfaat dari sumber daya alam.

Pertanyaan lainnya adalah siapa yang menanggung risiko ekologis ketika lingkungan berubah.

Nelayan yang tidak memiliki kendali atas kegiatan pertambangan dapat menjadi pihak yang merasakan dampak ketika habitat terganggu dan hasil tangkapan berubah.

Di sinilah persoalan lingkungan bersinggungan dengan persoalan keadilan.

Di atas permukaan air, yang terlihat mungkin hanya ponton dan pekerja.

Namun, kegiatan pertambangan memiliki rantai ekonomi yang lebih panjang.

Siapa pemilik ponton?

Siapa pemodalnya?

Siapa pembeli hasil tambang?

Ke mana material dibawa?

Bagaimana legalitas kegiatan tersebut?

Apakah lokasi sesuai dengan tata ruang?

Apakah persetujuan lingkungan tersedia dan dilaksanakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk ditelusuri karena pekerja di atas ponton belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan keseluruhan kegiatan.

Dengan begitu, pengawasan tidak berhenti pada aktivitas yang terlihat di permukaan.

Rantai ekonomi di belakangnya juga perlu diperiksa.

Regulasi Diuji di Lapangan

Wilayah pesisir memiliki berbagai ketentuan mengenai tata ruang, pemanfaatan sumber daya, lingkungan dan pengawasan.

Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin perlindungan apabila pelaksanaannya tidak berjalan efektif.

Karena itu, informasi mengenai puluhan ponton selam tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan terukur.

Pemeriksaan antara lain perlu mencakup status legalitas dan perizinan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, keberadaan persetujuan lingkungan, perubahan habitat, sedimentasi, aliran air, kondisi mangrove serta dampak terhadap wilayah tangkap nelayan.

Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar legalitas dan mekanisme perlindungan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Jika ditemukan kerusakan, pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari penyelesaian.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah ponton berada di laut.

Yang juga harus diperiksa apa yang terjadi pada ekosistem setelah aktivitas berlangsung.

Di kawasan pesisir, rehabilitasi mangrove sering menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

Bibit ditanam.

Kampanye pelestarian dilakukan.

Masyarakat diajak menjaga pesisir.

Namun, rehabilitasi tidak dapat berdiri sendiri jika sumber tekanan terhadap ekosistem tidak dikendalikan.

Menanam kembali mangrove membutuhkan waktu. Ekosistem membutuhkan waktu lebih panjang untuk membentuk fungsi ekologisnya.

Karena itu, perlindungan kawasan harus berjalan bersama rehabilitasi.

Jika kerusakan terjadi terlebih dahulu, penanaman kembali belum tentu segera mengembalikan seluruh fungsi ekosistem yang hilang.

Di dalam neraca pertambangan, mineral dapat dihitung.

Material yang diangkat dapat ditimbang.

Nilai produksi dapat dihitung dalam rupiah.

Tetapi tidak semua kehilangan memiliki satuan yang mudah dimasukkan ke dalam laporan ekonomi.

Bagaimana menghitung rebon yang tidak lagi ditemukan?

Bagaimana menghitung habitat yang berubah?

Bagaimana menghitung pengetahuan nelayan yang tidak lagi dapat dipraktikkan?

Bagaimana menghitung anak-anak nelayan yang kelak tidak mengenal pekerjaan orang tuanya karena ruang untuk menjalankannya telah hilang?

Pertanyaan semacam itu memperlihatkan mengapa nilai ekologis sering lebih sulit terlihat dibandingkan nilai mineral.

Bagi keluarga nelayan, kehilangan hasil tangkapan bukan angka abstrak.

Ia bisa berarti beras yang harus dibeli, biaya sekolah, bahan bakar, dan kebutuhan rumah tangga yang tetap harus dipenuhi.

Sungkur mungkin terlihat sederhana.

Namun, di balik alat itu terdapat pengetahuan lokal.

Nelayan belajar membaca pasang. Mengenali karakter lumpur. Mengetahui lokasi rebon. Memahami perubahan kondisi perairan.

Pengetahuan tersebut tidak diperoleh dari buku.

Ia lahir dari pengalaman.

Dari ayah kepada anak.

Dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Ali khawatir pengetahuan tersebut tidak dapat diwariskan jika ruang hidupnya berubah.

Jangan sampai nanti anak-anak kami cuma tahu sungkur dari cerita,” katanya.

Kalimat itu menunjukkan bahwa kerusakan ekologis memiliki dimensi sosial dan budaya.

Ketika habitat hilang, yang terancam bukan hanya biota.

Ada pekerjaan.

Ada pengetahuan.

Ada identitas.

Dan ada hubungan masyarakat dengan lanskap tempat mereka hidup.

Ali mengatakan nelayan tidak sedang menolak pembangunan.

Kami bukan tidak mau ada pembangunan. Tapi jangan sampai tempat kami mencari makan rusak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan utama yang dihadapi masyarakat pesisir tentang bagaimana pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada alam.

Jika suatu aktivitas terbukti melanggar aturan, menghentikannya bukan akhir persoalan.

Kerusakan perlu diperiksa.

Pihak yang bertanggung jawab perlu ditentukan.

Ekosistem perlu dipulihkan.

Masyarakat yang terdampak membutuhkan kepastian.

Keadilan ekologis karena itu tidak berhenti ketika mesin dimatikan. Ia berlanjut pada pemulihan ekosistem dan perlindungan terhadap masyarakat.

Kini, informasi mengenai puluhan ponton selam di pesisir Tempilang membutuhkan jawaban pemerintah dan aparat berwenang.

Bukan hanya mengenai jumlah ponton.

Juga mengenai legalitas kegiatan, dampak lingkungan, kondisi mangrove, wilayah tangkap nelayan dan langkah pengawasan yang dilakukan.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Nelayan membutuhkan perlindungan.

Ekosistem membutuhkan pengawasan dan pemulihan jika ditemukan kerusakan.

Regulasi membutuhkan pelaksanaan nyata di lapangan.

Di Air Lintang, persoalan pertambangan akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar tentang cara sebuah wilayah pesisir dikelola.

Berapa banyak sumber daya alam yang dapat diambil?

Berapa besar manfaat ekonominya?

Pada saat yang sama, berapa besar ruang yang harus tetap disisakan bagi ekosistem dan masyarakat yang hidup bergantung padanya?

Bagi Ali, jawabannya berawal dari sesuatu yang sangat sederhana: sungkur harus tetap memiliki tempat.

Sebab ketika laut kehilangan ruang untuk rebon, sungkur tidak sekadar kehilangan fungsi.

Ia kehilangan masa depan.(Belva Al Akhab, Satrio/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *