PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Warga Ditahan Karena Petik Sawit di Lahan Sitaan Negara, Perusahaan Diduga Masih Bebas Panen, Keluarga Teriak Ketimpangan Hukum di Bangka Tengah

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)   — Dugaan ketimpangan perlakuan hukum oleh aparat penegak hukum mencuat di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Tengah.

Tiga warga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bangka Tengah atas dugaan pencurian buah sawit, sementara aktivitas perusahaan melakukan pemanenan di areal yang disebut telah disita negara diduga masih berlangsung.

Caption : Saat Orang tua korban bersama kuasa hukumnya diwawancarai oleh awak media. 

Ketiga warga tersebut adalah RN (18), RK (18), dan ZS (21). Penahanan mereka memicu pertanyaan keluarga soal keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Persoalan ini disampaikan Adhar, orang tua salah satu tersangka, didampingi kuasa hukumnya Syahrial, S.H., dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (5/10/2026).

Lahan Disebut Sitaan Negara, Tapi Diduga Masih Dipanen Perusahaan

Menurut Adhar, lokasi tempat ketiga warga mengambil buah sawit merupakan areal perkebunan yang telah dipasangi papan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI.

Namun, keluarga mengklaim memiliki dokumentasi foto dan video yang menunjukkan aktivitas pemanenan sawit oleh pekerja perusahaan masih berlangsung di lokasi yang sama.

“Kalau memang areal kebun tersebut sudah disita negara, seharusnya persoalan pemanfaatan atau pemanenan di lokasi itu juga dilihat secara hukum. Jangan sampai masyarakat yang mengambil buah sawit diproses, sementara pihak lain yang melakukan aktivitas di lokasi yang sama justru tidak tersentuh,” tegas Adhar.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum aktivitas pemanenan di kawasan berstatus sitaan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan lahan sitaan negara.

Jika lahan tersebut benar berada dalam penguasaan negara, maka setiap bentuk pemanfaatan hasilnya, baik oleh warga maupun korporasi, dinilai harus memiliki izin dan dasar hukum yang jelas dari pihak berwenang.

Kejanggalan Nama Perusahaan: PT MAL vs PT MHL

Sorotan lain muncul terkait objek perkara. Keluarga menyebut lokasi kejadian berada di areal PT MAL yang telah dipasangi plang penyitaan Kejagung RI.

Namun, dalam Surat Pemberitahuan Penahanan yang diterima keluarga, perkara dugaan pencurian tersebut tertulis terjadi di areal perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari).

Perbedaan identitas perusahaan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan locus delicti dan keabsahan sangkaan pidana terhadap para tersangka. Keluarga meminta klarifikasi resmi dari penyidik.

Desakan Turun Tangan Bupati dan DPRD, Salah Satu Tersangka Masih Pelajar

Kuasa hukum tersangka, Syahrial, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah untuk turun tangan dan mencermati persoalan ini secara objektif.

Fakta bahwa salah satu tersangka, RN (18), disebut masih berstatus pelajar menjadi perhatian khusus.

“Kami meminta Bupati Bangka Tengah dan Ketua DPRD Bangka Tengah turun tangan melihat persoalan ini secara objektif. Terlebih salah satu tersangka masih pelajar,” ujar Syahrial.

Pihak keluarga menegaskan tetap menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka juga menyatakan kesiapan menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan diajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Polres Bangka Tengah, pihak PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan Kejaksaan Agung RI terkait status penyitaan, legalitas aktivitas pemanenan di areal sitaan, serta perbedaan nama perusahaan dalam dokumen perkara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *