PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Das Aliran Selindung Mentok Terancam Tertimbun: Mitra CV Rms PT Timah Abaikan SOP, Bekerja Dilokasi Di luar IUP Yang Pernah Ditertibkan Polres Babar

Mentok Pjsbabel.com – Aliran Sungai Selindung Mentok Bangka Barat Menjadi Tempat penambangan liar tanpa diperhatikan Dampak Dari penimbunan aliran sungai, Tak sesuai SOP dan Diluar erka Kerja IUP mitar CV rms PT timah dan tambang Ilegal berkerja di bibir sungai selindung yang hampir menutupi aliran sungai (Das) , Selasa 20 Mei 2025

Hasil rekaman warga yang datang kelokasi untuk melihat batas lokasi antara selindung dan pal6 menjelaskan kepada awak media bahwa Rms dan tambang ilegal tersebut sudah masuk area Desa pal6 sekitar jarak 5 meter sudah di bibir sungai

Tak hanya itu pasir sisa tambang hampir menutupi sungai karena menurut warga pal6 ujung sakan tambang di buang lansung ke arah sungai

” Ini lokasi sudah masuk area pal6 , sungai hampir tertutup pasir tailing, kami merasa dirugikan oleh panitia selindung karena kami tak terima kompensasi atas penambang tersebut yang menikmati hasilnya panitia selindung dan kolektor timah penimbangan ” ujar warga ibu D

Kemudian yang menjadi pertanyaan masyarakat bahwa lokasi beberapa pekan sempat ditertibkan poles dan gabungan kini sudah dipenuhi ponton baik CV maupun Ilegal.

” Ini dulu sudah dilarang kerja oleh Kapolres tapi sudah penuh ponton , Sungai hampir tertutup” ujar P

Masyarakat dan insan Media Bangka Barat meminta Kapolres segara tinjau kembali lokasi tersebut karena dampaknya dari tertutup aliran sungai yang menimbulkan bencana banjir, lalu masyarakat merasa dirugikan karena batas wilayah sudah bukan di area selindung, bekerja di luar IUP timah dan beraktivitas di bibir sungai dengan menyalahi SOP pertambangan tentang UU Daerah aliran sungai.

Penambangan di aliran sungai diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. (Red/pjsbabel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *