PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Wartawan Bisa Tinggal Sejarah

http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) – Hari terakhir Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Hotel Acacia Jakarta, Rabu (22/7/2026), menjadi panggung refleksi sekaligus peringatan keras bagi seluruh insan pers Indonesia.

Di tengah derasnya gelombang transformasi digital yang mengubah wajah industri media secara fundamental, Dewan Pers mengingatkan bahwa masa depan jurnalisme profesional kini berada di persimpangan jalan.

Caption : Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom foto bersama anggota PJS diakhir acara.

Jika negara tidak segera menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan yang adil antara media arus utama dan platform media sosial, profesi wartawan bukan hanya kehilangan ruang ekonomi, tetapi juga terancam kehilangan eksistensinya.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, saat menjadi pembicara utama pada sesi penutupan Munas III PJS.

Dialog yang dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, berlangsung penuh antusias. Ratusan peserta dari berbagai provinsi memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan beragam persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas jurnalistik di daerah masing-masing.

Mengawali dialog, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa kehadiran Dewan Pers dalam Munas III PJS merupakan kesempatan berharga bagi seluruh anggota PJS untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai arah kebijakan pers nasional, tantangan yang sedang dihadapi industri media, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan organisasi wartawan dalam menjaga profesionalisme.

Silakan manfaatkan forum ini untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di daerah. Mari kita berdiskusi dan mencari solusi bersama agar kualitas pers nasional semakin baik,” ujar Mahmud.

*Media Arus Utama Sedang Menghadapi Tekanan Besar*

Dalam pemaparannya, Jazuli menguraikan bahwa industri pers Indonesia sedang mengalami perubahan yang sangat drastis. Perubahan tersebut bukan lagi sekadar persoalan perpindahan platform dari media cetak ke digital, melainkan telah memasuki fase disrupsi yang mengubah pola konsumsi informasi masyarakat.

Menurutnya, media cetak telah lebih dahulu mengalami kemunduran. Kini tekanan serupa mulai dirasakan media televisi maupun media siber. Pendapatan iklan bergeser ke platform digital, sementara masyarakat semakin banyak memperoleh informasi melalui media sosial yang hampir tidak memiliki batas dalam memproduksi dan menyebarkan konten.

Ironisnya, kata Jazuli, media arus utama tetap diwajibkan mematuhi berbagai regulasi yang ketat.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, standar perusahaan pers, hingga berbagai ketentuan lain yang mengikat proses produksi berita.

Sebaliknya, platform media sosial yang kini menguasai lalu lintas informasi justru belum memiliki regulasi yang setara.

Perkembangan teknologi tidak mungkin kita hentikan. Yang harus dilakukan negara adalah menghadirkan regulasi agar persaingan berjalan secara adil. Jangan sampai media yang mematuhi aturan justru kalah dengan platform yang tidak memiliki kewajiban yang sama,” tegas Jazuli.

Ia menjelaskan, Dewan Pers terus melakukan berbagai upaya agar pemerintah segera menghadirkan regulasi tersebut. Langkah itu dilakukan melalui komunikasi intensif dengan Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, kementerian terkait, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Jazuli, kehadiran negara sebagai regulator menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional.

Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan-mantan jurnalis,” ujarnya yang langsung disambut perhatian serius seluruh peserta.

*Ancaman Bukan Hanya Teknologi, Tetapi Juga Oknum Wartawan*

Selain persoalan disrupsi digital, Jazuli juga menyoroti ancaman lain yang berasal dari dalam tubuh pers sendiri.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap media akan semakin menurun apabila masih ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa wartawan wajib bekerja dengan itikad baik serta menjunjung tinggi sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik.

Praktik membuat berita bohong, menerima suap, melakukan pemerasan, mengabaikan keberimbangan, hingga tidak melakukan verifikasi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.

Profesi wartawan adalah profesi yang sangat mulia. Karena itu jangan pernah mencederainya dengan tindakan yang melanggar etika maupun hukum,” katanya.

Jazuli mengungkapkan, meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat kepada Dewan Pers menjadi indikator bahwa kualitas sebagian produk jurnalistik masih perlu diperbaiki.

*Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers menerima lebih dari 1.280 pengaduan masyarakat.*

Sementara hingga semester pertama tahun 2026 saja, jumlah pengaduan telah mencapai sekitar 700 laporan. Jika tren tersebut terus berlanjut, total pengaduan diperkirakan melampaui 1.400 kasus hingga akhir tahun.

Mayoritas pengaduan, katanya, berasal dari pemberitaan yang tidak berimbang, lemahnya proses verifikasi, pelanggaran kode etik, serta dugaan suap maupun pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

Karena itu ia mengingatkan seluruh wartawan agar selalu memberikan hak jawab dan hak konfirmasi kepada semua pihak yang diberitakan.

Bila berita menyangkut lebih dari satu pihak, maka semua pihak harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan. Itulah prinsip keberimbangan yang wajib dijalankan,” tegasnya.

*Media Profesional Tetap Menjadi Rujukan Publik*

Meski media sosial berkembang sangat pesat, Jazuli optimistis media arus utama tidak akan kehilangan relevansinya selama tetap menjaga profesionalisme.

Menurutnya, masyarakat memang lebih cepat memperoleh informasi dari media sosial.

Namun ketika ingin memastikan apakah informasi tersebut benar atau hoaks, masyarakat tetap mencari media yang kredibel dan profesional.

Orang mungkin pertama kali memperoleh informasi dari media sosial. Tetapi ketika ingin memastikan benar atau tidak, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional,” katanya.

Ia juga mengingatkan media agar lebih bijak dalam meliput konflik.

Media diminta tidak membangun narasi provokatif, menghindari visual yang memancing kemarahan publik, menghadirkan narasumber yang mampu menyejukkan suasana, serta memberi ruang kepada aparat penegak hukum agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.

*Status Konstituen dan Sertifikat Wartawan Bisa Dicabut*

Pada bagian akhir paparannya, Jazuli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh organisasi wartawan yang tengah atau telah menjadi konstituen Dewan Pers.

Menurutnya, status konstituen bukanlah hak yang berlaku selamanya.

Organisasi wartawan dapat dievaluasi bahkan kehilangan status konstituennya apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Hal yang sama juga berlaku terhadap wartawan.

Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan “izin seumur hidup“. Sertifikat tersebut dapat dicabut apabila pemegangnya terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng martabat profesi.

Bahkan perusahaan pers yang telah memperoleh verifikasi faktual dari Dewan Pers juga dapat kehilangan status tersebut apabila berulang kali melakukan pelanggaran.

Profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers. Organisasi, perusahaan pers, maupun wartawan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga marwah profesi,” tegasnya.

*Sesi Diskusi Berlangsung Hangat*

Dialog di penghujung Munas III PJS berlangsung hidup.

Berbagai pertanyaan mengalir dari peserta yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Mulai dari persoalan narasumber yang menolak memberikan konfirmasi tetapi kemudian menggugat pemberitaan, intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan, hingga pejabat yang menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum memiliki sertifikat kompetensi.

Menanggapi hal tersebut, Jazuli menegaskan bahwa *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* tidak pernah mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai dasar wartawan memperoleh informasi.

Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan memperoleh informasi hanya karena belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Menutup dialog, Jazuli menyampaikan harapan agar PJS terus memperkuat kualitas organisasi dalam proses menuju konstituen Dewan Pers dengan membangun wartawan yang tidak hanya memiliki kompetensi jurnalistik, tetapi juga integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh Peraturan Dewan Pers.

Pesan tersebut menjadi penutup yang kuat bagi rangkaian Munas III PJS 2026. Di tengah derasnya gelombang disrupsi digital dan persaingan informasi yang semakin kompleks, Dewan Pers menegaskan bahwa masa depan pers nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga oleh komitmen seluruh insan pers dalam menjaga etika, profesionalisme, dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama demokrasi. (Doni Yuan/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *