PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Dugaan Bagi-Bagi Proyek ABT tahun 2025 Oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Jadi Sorotan

PANGKALPINANG PJSBABEL.COM – Sangat luar biasa langkah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, M. Agus Salim, S.T. ter-endus diduga membagi-bagikan puluhan Proyek Penunjukan Langsung (PL) ABT tahun 2025, (18/11/2025).

Dugaan praktik “bagi-bagi” paket proyek( PL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, bukan hal yang baru. Pola yang sudah disebut-sebut sebagai “tradisi tahunan” ini diduga kembali terjadi dalam pengelolaan paket Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2025.

Sumber Kontraktor mengatakan, proyek di dinas PUPR kota ini memang dibagi Kepala dinas pak Agus Salim, cuma pekerjaan pagu dana 100 Juta di bagi 4 orang pak, Lanjutnya, bagi-bagi pekerjaan proyek PL ini udah lama pak, bahkan udah bertahun-tahun. Ini juga, tidak ada penindakan dari Pemerintah kota Atau Aparat penegak Hukum Mungkin semuanya diduga tutup mata, dan telinga pak. Ungkap sumber.”

Dari kabar tersebut tim investigasi  mencoba menelusuri kebenaran adanya personalan bagi-bagi Proyek di Dinas PUPR dan mendapatkan informasi kebenarannya langsung dari salah satu pegawai di Dinas tersebut yang enggan disebutkan namanya. Ia juga membenarkan adanya bagi-bagi paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) pada beberapa oknum pak termasuk kawan-kawan. Imbuhnya.”

Agus Salim kadis PU Pangkalpinang masih dalam upaya untuk dikonfirmasi agar berimbang nya pemberitaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembagian paket proyek PL reguler APBD dan ABT yang biasanya berlangsung menjelang maupun setelah Hari Raya Idul fitri, kini merembet hingga September dan Oktober. meski APBD Kota Pangkalpinang dikabarkan mengalami defisit, proses bagi-bagi paket pekerjaan PL tetap berjalan. Praktek ini memperkuat dugaan adanya pengaturan internal yang sudah mengakar di dinas terkait.

Menurut pantauan langsung awak media dilapangan situasi di kantor Dinas PU. Terlihat sejumlah kontraktor, termasuk individu yang juga berprofesi sebagai pekerja media, keluar-masuk ruang Kepala Dinas PU, Agus, untuk melakukan pertemuan informal. Di luar ruang sekretaris, antrean para kontraktor tampak mengular layaknya antrean kasir di pusat perbelanjaan. Ekspresi para pengunjung pun beragam—ada yang keluar dengan wajah puas, namun tak sedikit yang terlihat kecewa.

Jika benar terjadi pembagian paket proyek tanpa prosedur lelang yang transparan, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, praktik pengaturan pemenang atau pembagian jatah proyek dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender, yang diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PU Agus belum memberikan konfirmasi resmi. Awak media masih berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan praktik pengaturan bagi-bagi proyek di dinas tersebut secara lebih mendalam. (Red/Pjsbabel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *