http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingginya ongkos politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu penyebab utama masih maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berdasarkan berbagai perkara yang ditangani lembaganya, biaya politik yang besar kerap mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal setelah terpilih.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Budi, Sabtu (18/7/2026).
Menurut KPK, persoalan korupsi di daerah tidak hanya dipengaruhi faktor integritas individu, tetapi juga lemahnya sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
KPK mencontohkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi (Ondim). Dalam dua perkara tersebut ditemukan indikasi penyandang dana politik maupun tim sukses memperoleh keuntungan berupa proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung memenangkan Pilkada.
Kajian Direktorat Monitoring KPK juga menyimpulkan bahwa mahalnya biaya kampanye meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
KPK menilai sistem kampanye saat ini masih mendorong pemborosan biaya melalui pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga penggunaan dana tunai yang sulit diawasi dan berpotensi dimanfaatkan untuk praktik politik uang.
Untuk mengurangi risiko tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, antara lain memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, menyederhanakan pola kampanye dengan memanfaatkan media digital dan media sosial, memperkuat transparansi pendanaan politik, serta mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
“KPK memandang pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan harus dimulai dari perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” tegas Budi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan gaji kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan di luar tunjangan. Menurutnya, besarnya biaya yang dikeluarkan saat Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian kepala daerah mencari keuntungan setelah menjabat.
Meski demikian, Tito menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu persoalan ekonomi. Ada pula faktor individu yang merasa tidak pernah puas, meski telah memperoleh penghasilan dan fasilitas sebagai kepala daerah.(PJS BABEL)












Leave a Reply