Empat Tersangka Tambang Timah Ilegal Lubuk Besar Resmi Ditahan, ASN Kepala KPHP Ikut Terjerat
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan keseriusannya memberantas kejahatan pertambangan ilegal. Senin (12/1/2026).
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan intensif atas aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sepanjang tahun 2025.

Caption: Sila H Pulungan SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Perkara ini mencakup aktivitas penambangan timah tanpa izin di dua kawasan hutan negara, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling terkait. YYH dan IS berperan sebagai pelaku utama penambangan ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Keduanya bekerja sama dengan HF, yang berperan menyiapkan dan mengoordinasikan penggunaan alat berat, sekaligus menampung serta menjual hasil penambangan ilegal melalui pihak lain.

Caption: Kajati Babel Sila H Pulungan dan Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama (baju hitam) saat jumpa pers penetapan tersangka perkara tambang ilegal di Lubuk Besar
HF juga disebut sebagai pengendali utama operasional alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar, sehingga perannya dinilai krusial dalam keberlangsungan praktik melawan hukum tersebut.
Sementara itu, tersangka M, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran atas terjadinya aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang berada di bawah kewenangannya.
Tidak hanya itu, M juga diduga memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penghitungan sementara, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 89.701.442.371.

Caption: Barang bukti alat berat yang diamankan di oleh Kejati Babel
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik saat ini masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara secara pasti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 604 dengan undang-undang yang sama.

Caption: Kejati Babel gelar jumpa pers penetapan tersangka kasus tambang timah ilegal di desa Lubuk Besar
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti strategis, di antaranya 14 unit excavator, 2 unit bulldozer, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. (KBO Babel)













Leave a Reply