PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Kepala Desa Perlang Resmi Laporkan Akun TikTok Upik babi_perlang ke Polres Bangka Tengah Terkait Ujaran Kebencian

http://PJSBABEL.COM (BANGKA TENGAH)  – Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni, secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @Upikk_babii__perlang ke Mapolres Bangka Tengah. Langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyerang pribadi, jabatan, serta masyarakat Desa Perlang.

Yani Basaroni mengungkapkan bahwa pihaknya merasa perlu menempuh jalur hukum karena postingan tersebut telah melampaui batas kewajaran. Dalam akun tersebut, terdapat narasi yang menyudutkan kinerja Kepala Desa, tuduhan terkait masalah keuangan, hingga penyebutan kata-kata kasar dan tidak pantas.

Hari ini laporan resmi sudah kami buat di Mapolres Bangka Tengah. Jika hanya chat pribadi, mungkin saya tidak akan menggubris. Namun, ketika sudah diposting ke media sosial dengan unsur fitnah dan ujaran kebencian, saya tidak terima. Ini juga berdampak pada keluarga, rekan kerja, dan masyarakat desa yang merasa dirugikan atas postingan tersebut,” tegas Yani saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Yani menjelaskan, ia sempat menelusuri identitas akun tersebut karena menggunakan foto keluarga warga Perlang. Namun, warga yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut bukanlah milik keluarganya. Diduga kuat, akun tersebut ada hubungannua dengan wanita berinisial LS, warga Desa Jelutung 2, Kabupaten Bangka Selatan. Mengingat sebelum di posting, LS sempat japri melalui WA mengancam akan memviralkan. Tak berselang lama, chat antara LS dengan Kades Perlang di posting oleh akun tersebut.

**Kronologi Mediasi yang Berujung Buntu**

Masalah ini bermula dari perselisihan antara warga Perlang berinisial NJ dengan LS. Pemerintah Desa Perlang sebenarnya telah berupaya menempuh jalur mediasi sebanyak tiga kali untuk menyelesaikan konflik di tingkat bawah, sesuai dengan permintaan pihak LS.

Mediasi Pertama (30 Maret 2026): Dilaksanakan di Kantor Desa Perlang, dihadiri keluarga NJ, namun pihak LS tidak hadir meskipun undangan telah disampaikan melalui kepala desa setempat.

Mediasi Kedua (1 April 2026): Dilaksanakan di Kantor Desa Jelutung 2. Kedua belah pihak (NJ dan LS) hadir melalui *video call*. Sempat tercapai kesepakatan damai, namun di tengah jalan komitmen tersebut kembali dilanggar.

Mediasi Ketiga (5 Mei 2026):

Dilaksanakan di Kantor Desa Perlang. Sesuai kesepakatan dalam undangan, mediasi ini dinyatakan sebagai kesempatan terakhir. Mengingat pihak LS tidak hadir dan tidak ada titik temu, Pemerintah Desa menyatakan masalah tersebut kini diserahkan sepenuhnya ke ranah hukum.

Tegas dalam Penegakan Hukum

Yani Basaroni menegaskan bahwa Pemerintah Desa Perlang tetap bersikap netral. Ia tidak bermaksud melindungi siapapun, termasuk warganya sendiri jika terbukti bersalah.

Kami netral. Kalau memang warga kami salah, silakan diproses hukum, kami tidak akan melindungi. NJ pun mengaku siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Namun, saya juga meminta agar LS membuktikan tuduhannya, terutama soal tuduhan masalah keuangan dan kata-kata kasar yang dilontarkan,” imbuhnya.

Laporan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kepala Desa Jelutung 2 agar diketahui secara formal. Yani berharap proses hukum di Polres Bangka Tengah dapat berjalan dengan adil agar memberikan efek jera bagi pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial.

Saya akan tunggu penjelasannya sampai ke meja hijau. Orang seperti ini harus menerima konsekuensi dari perbuatannya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *