PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Bayar Parkir Tapi Risiko Ditanggung Sendiri? Sorotan untuk Pengelolaan RSUD Depati Hamzah

*Fasilitas Publik Tanpa Jaminan Keamanan, Parkir RSUD Depati Hamzah Disemprot Warga*

http://PJSBABEL.COM (Pangkalpinang)- Keberadaan klausula pembebasan tanggung jawab di area parkir RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang menuai sorotan publik. Pasalnya, meski layanan parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut dipungut biaya, pengelola justru mencantumkan pernyataan bahwasegala kerusakan dan kehilangan kendaraan menjadi risiko pemilik.”

Caption : Foto Spanduk bertuliskan helm dibawa masuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir dan pihak RSUD Depati Hamzah terpampang di dinding parkiran. 

Pantauan di lapangan menunjukkan, tulisan tersebut tidak hanya terpampang di papan pengumuman kawasan parkir, tetapi juga tercetak jelas pada karcis yang diterima setiap pengunjung. Kondisi ini memantik pertanyaan serius tentang komitmen perlindungan konsumen di fasilitas layanan kesehatan publik.

Bagi sebagian masyarakat, keberadaan klausula tersebut dinilai janggal dan tidak adil. Rumah sakit merupakan tempat yang setiap hari dipadati pasien dan keluarga yang fokus pada urusan kesehatan. Dalam situasi demikian, rasa aman atas kendaraan semestinya menjadi bagian dari layanan dasar, terlebih ketika parkir bersifat berbayar.

Kalau memang jadi tanggung jawab kami sepenuhnya, lalu untuk apa ada pungutan parkir? Artinya kan ada jasa yang dibayar,” ujar salah satu pengunjung yang ditemui saat membesuk keluarganya, Senin (23/2).

Caption : foto karcis parkir roda 2 di RSUD Depati Hamzah

Keluhan serupa disampaikan pengunjung lain yang menilai klausula tersebut terkesan sebagai bentuk “cuci tangan” pengelola. Mereka menegaskan, pungutan parkir seharusnya berbanding lurus dengan jaminan keamanan kendaraan.

Secara yuridis, pencantuman klausula semacam itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 18 ayat (1) aturan tersebut, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan atau menghapus tanggung jawab kepada konsumen.

Dalam praktik hukum, parkir berbayar tidak sekadar dipandang sebagai penyewaan tempat, melainkan perjanjian penitipan barang. Artinya, terdapat kewajiban hukum bagi pengelola untuk menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang dititipkan.

Sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah menegaskan bahwa tulisan pada karcis parkir yang membebaskan tanggung jawab pengelola tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum apabila terjadi kehilangan. Klausula semacam itu kerap dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat karena bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Karena itu, keberadaan pernyataan “kehilangan menjadi risiko pemilik” di lingkungan rumah sakit daerah dipandang bukan sekadar persoalan teknis parkir, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Sebagai fasilitas publik di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pengelolaan parkir di RSUD Depati Hamzah seharusnya mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan, baik terhadap sistem pengamanan, mekanisme pengelolaan, maupun redaksi klausula yang berpotensi melanggar aturan.

Publik berharap Wali Kota Pangkalpinang dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Penataan ulang kebijakan parkir di fasilitas pelayanan kesehatan bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga soal rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

*Catatan Redaksi:*
Pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi publik. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen RSUD Depati Hamzah maupun pengelola parkir untuk memberikan penjelasan resmi. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *