http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) — Polemik penanganan aktivitas mineral ikutan di Bangka Belitung kembali memanas. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi keberadaan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at (29/5/2026).
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Poltak menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau *abuse of power* yang dilakukan oknum di tubuh Satgas Trisakti terhadap PT PMM. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencoreng nama baik Presiden karena Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden.

Pernyataan keras itu disampaikan Poltak usai menyerahkan sejumlah dokumen penting ke JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5). Dokumen tersebut berisi bukti legalitas perizinan PT PMM serta laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer berisi ilminit milik PT PMM.
“Satgas dibentuk negara untuk menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa, bukan untuk menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan pihak tertentu,” tegas Poltak di Gedung JAM Pidsus Kejagung.
Menurut Poltak, tindakan yang dilakukan oknum Satgas Trisakti sudah melewati batas kewenangan. Ia mengungkapkan bahwa pada dini hari tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, sampel ilminit milik PT PMM diambil tanpa izin perusahaan, tanpa persetujuan PT Sucofindo, bahkan tanpa koordinasi dengan Bea Cukai.
Yang menjadi sorotan, sampel tersebut justru dibawa dan diuji ke laboratorium milik PT Timah di Batam.
Padahal, kata Poltak, PT Timah tidak memiliki kewenangan resmi dari pemerintah untuk melakukan survei maupun verifikasi mineral ikutan yang akan diekspor ke luar negeri.
“Kalau barang kami dianggap mengandung zat radioaktif berbahaya seperti yang mereka tuduhkan, bagaimana mungkin bisa lolos verifikasi PT Sucofindo dan diperkuat Bea Cukai?” ujarnya mempertanyakan.
Poltak menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya empat lembaga yang memiliki kewenangan melakukan survei terhadap mineral ikutan ekspor, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Carsurin Tbk, dan PT Tribhakti Inspektama.
Karena itu, langkah pengambilan sampel oleh pihak lain dinilai bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Kasus ini pun mulai berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa administrasi pertambangan. Ada pertarungan persepsi antara penegakan hukum, kewenangan negara, dan kepastian investasi.
Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban mengawasi tata kelola mineral strategis agar tidak terjadi penyelundupan, manipulasi kadar, maupun pelanggaran lingkungan. Namun di sisi lain, proses pengawasan yang dianggap tidak transparan dan dilakukan di luar mekanisme resmi dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha.
Inilah yang kini menjadi kekhawatiran sebagian masyarakat Bangka Belitung.
Masyarakat Babel menilai apa yang dialami PT PMM bukan lagi sekadar pengawasan biasa, melainkan sudah mengarah pada tindakan yang terkesan sengaja mencari-cari kesalahan perusahaan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa polemik ini perlahan telah masuk ke ranah sensitif: kepercayaan publik terhadap aparat dan kepastian hukum investasi.
Bangka Belitung sendiri selama bertahun-tahun hidup dari denyut sektor pertambangan timah dan mineral turunannya. Di tengah perlambatan ekonomi dan terbatasnya sektor industri besar, aktivitas pertambangan masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat.
Karena itu, setiap gejolak yang menyentuh sektor tambang hampir selalu berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi lokal.
Di tengah situasi tersebut, PT PMM merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Salah satu petinggi perusahaan, Kuncoro, bahkan tak mampu menyembunyikan emosinya saat memberikan pernyataan kepada media.
Dengan suara terbata-bata, ia meminta agar hukum tidak dijadikan alat untuk menghukum pihak yang belum tentu bersalah.
“Gunakan hukum untuk menegakkan kebenaran, bukan menghukum orang yang tidak bersalah,” ucapnya lirih.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah pusat merespons laporan tersebut. Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan benar terjadi, maka evaluasi terhadap Satgas menjadi hal yang tak terelakkan.
Namun jika sebaliknya, negara juga harus mampu membuktikan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan sesuai aturan dan bebas dari kepentingan tertentu.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perusahaan, melainkan juga wibawa penegakan hukum, kepercayaan investor, dan stabilitas ekonomi daerah yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan. (Sunarto/KBO Babel)












Leave a Reply