PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Advokat Jekson: Unsur Kekerasan dalam Pasal 368 KUHP Tidak Pernah Terbukti

http://PJSBABEL.COM  (Pekanbaru) – Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim advokat dari Padil Saputra & Partners secara tegas meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Dakwaan Pasal 368 KUHP Dinilai Tidak Terpenuhi

Dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, Jekson didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Jaksa menilai terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri telah memaksa seseorang menyerahkan sesuatu melalui ancaman kekerasan.

 

Caption : Nota Pembelaan Advokat terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing .

Namun dalam pledoi setebal 17 halaman tertanggal 2 Maret 2026, tim kuasa hukum menilai unsur pokok delik tidak terbukti, khususnya unsur “kekerasan atau ancaman kekerasan” serta unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum”.

“Unsur kekerasan fisik atau ancaman kekerasan sebagai inti delik tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan,” demikian salah satu poin pembelaan yang ditegaskan kuasa hukum.

Penasihat hukum juga menekankan bahwa dalam konstruksi Pasal 368 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 482 ayat (1) KUHP baru, pemerasan mensyaratkan adanya paksaan nyata yang menyebabkan korban menyerahkan barang. Dalam perkara ini, menurut mereka, tidak pernah ada akibat nyata berupa penyerahan barang karena ancaman kekerasan.

Inisiatif Pertemuan Disebut Berasal dari Pihak Perusahaan

Fakta persidangan yang dikutip dalam pledoi menyebutkan bahwa saksi Nur Riyanto Hamzah datang menemui terdakwa atas perintah perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Ciliandra Perkasa.

Dalam kesaksiannya disebutkan, saksi menyampaikan bahwa dirinya diperintahkan pihak perusahaan untuk menemui terdakwa karena adanya pemberitaan dan aksi LSM PETIR yang dipimpin Jekson.

Kuasa hukum menegaskan, inisiatif komunikasi bukan berasal dari terdakwa. Bahkan, pembahasan nominal uang disebut muncul dari pihak saksi.

“Kalimat ‘Permintaan abang besar sekali…’ menunjukkan pembahasan nominal sepenuhnya berada dalam konteks internal perusahaan,” tulis tim advokat dalam pledoi.

Mereka juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah memiliki kehendak untuk meminta sejumlah uang sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.

Aktivitas Pelaporan dan Demonstrasi Disebut Hak Konstitusional

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyoroti bahwa terdakwa aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum korporasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta melakukan aksi unjuk rasa sekitar 7–8 kali di Kejagung dan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana dan dilindungi undang-undang.

Tim advokat mengutip Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan itikad baik.

Selain itu, mereka juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa adalah pelaksanaan hak yang dijamin undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum,” tegas kuasa hukum.

Jaksa Dinilai Abaikan Asas Lex Favor Reo

Salah satu poin krusial dalam pledoi adalah keberatan terhadap penerapan pasal dakwaan. Tim advokat menilai jaksa tidak menyesuaikan dakwaan dengan ketentuan KUHP baru, khususnya Pasal 482 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka menekankan adanya asas lex favor reo dalam Pasal 618 KUHP baru, yang mengharuskan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan hukum.

“Ketidaksesuaian tersebut merupakan cacat yuridis yang mendasar (error in objecto dan error in persona norma), sehingga dakwaan dan tuntutan seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” bunyi pledoi tersebut.

Bantahan Soal Tuduhan Menghambat Investasi

Kuasa hukum juga membantah dalil jaksa yang menyebut tindakan terdakwa menghambat investasi. Mereka menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya asumsi subjektif.

Dalam pledoi disebutkan bahwa aktivitas dan ekspansi usaha perusahaan tetap berjalan, sehingga tidak ada korelasi kausal antara laporan dan aksi terdakwa dengan terganggunya investasi.

Permohonan Bebas dan Pemulihan Hak

Dalam petitumnya, tim advokat meminta majelis hakim:

1. Menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak dapat diterima; atau

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan;

3. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;

5. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup pledoi tersebut.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara ini.(KBO BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *