PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

dr Noviza : Tidak Ada Pemeriksaan, Kenapa MDP Keluarkan Rekomendasi Kasus dr Ratna?

Saksi dr Noviza Bongkar Fakta di Sidang: Pertemuan Biasa Dijadikan Dasar Rekomendasi MD

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali membuka tabir kejanggalan dalam proses yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dokter tersebut. Sabtu (7/3/2026)

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), saksi dr Noviza, dokter dari Klinik Mitra Sehat, mengungkap fakta yang memicu tanda tanya serius terkait proses yang dilakukan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Di hadapan majelis hakim, dr Noviza menjelaskan kronologi saat dirinya sempat menangani Pasien Aldo sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

Menurutnya, pada Sabtu siang ketika ia bertugas, Aldo datang bersama orang tuanya dengan keluhan demam yang telah berlangsung selama beberapa hari.

Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan awal termasuk tes darah untuk mengetahui kondisi pasien secara lebih detail.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium saat itu, tim medis menemukan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan gangguan jantung pada anak tersebut.

Pasien datang dengan keluhan demam beberapa hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes darah, ada dugaan gangguan pada jantung anak,” ungkap dr Noviza di persidangan.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali membuka tabir kejanggalan dalam proses yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dokter tersebut.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026).

Melihat adanya indikasi tersebut, ia mengaku tidak memberikan obat kepada pasien dan justru menyarankan agar Aldo segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang lebih lengkap.

Saya sampaikan kepada orang tuanya ada dugaan masalah jantung pada anak. Saya tidak memberikan obat, tetapi menyarankan agar segera dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Namun fakta yang lebih mengejutkan justru muncul ketika dr Noviza menyinggung keterlibatan MDP dalam perkara ini.

Ia mengaku pernah menghadiri pertemuan dengan pihak MDP di Klinik Mitra Sehat.

Akan tetapi, menurutnya, pertemuan tersebut sama sekali tidak berlangsung seperti sebuah proses pemeriksaan disiplin medis.

Memang pernah ada pertemuan dengan MDP di Klinik Mitra Sehat. Tapi itu bukan pemeriksaan, hanya pertemuan biasa saja. Saya juga tidak tahu kalau ternyata pertemuan itu dijadikan rekomendasi oleh MDP,” kata dr Noviza.

Pernyataan tersebut memunculkan keganjilan besar dalam proses yang menjadi dasar munculnya rekomendasi MDP terhadap kasus dr Ratna.

Sebab dalam praktik penegakan disiplin profesi medis, proses pemeriksaan biasanya dilakukan secara formal dengan prosedur yang jelas, termasuk pemanggilan pihak terkait dan pencatatan resmi.

Namun dalam kasus ini, saksi yang disebut-sebut berkaitan dengan pemeriksaan justru mengaku tidak pernah merasa diperiksa.

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Atika seorang perawat dari RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang turut dihadirkan dalam persidangan.

Perawat tersebut mengungkap bahwa dirinya bersama sejumlah tim medis RSUD memang pernah bertemu dengan pihak MDP di rumah sakit. Namun ia menegaskan pertemuan tersebut tidak pernah berlangsung sebagai pemeriksaan resmi.

Ada MDP bertemu kami di rumah sakit dan saya ikut hadir. Tapi waktu itu tidak ada pemeriksaan, hanya pertemuan biasa saja,” ujarnya.

Saksi dr Noviza Bongkar Fakta di Sidang: Pertemuan Biasa Dijadikan Dasar Rekomendasi MDPJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali membuka tabir kejanggalan dalam proses yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dokter tersebut.

Caption: Advokat Hangga Oktafandany SH saat menunjukkan dokumen kepada saksi dr Thamrin PLH direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang di sidang ke 10 perkara dr Ratna, ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2025)

Kesaksian para tenaga medis ini menimbulkan kontradiksi serius.

Di satu sisi, MDP disebut menjadikan pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang berujung pada rekomendasi penyidikan. Namun di sisi lain, para saksi yang hadir justru menyatakan tidak pernah mengalami proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya cacat prosedur dalam proses yang melahirkan rekomendasi tersebut.

Kejanggalan lain juga muncul dari keterangan saksi dr Thamrin, yang sempat diperlihatkan dokumen rekomendasi MDP di persidangan.

Menurutnya, dokumen tersebut justru tidak menguraikan secara jelas pelanggaran standar profesi yang dituduhkan kepada dr Ratna.

Kalau melihat bunyi rekomendasinya, dr Ratna disebut melanggar standar profesi. Tapi tidak dijelaskan standar profesi yang mana, bagian mana dari prosedur yang dilanggar,” ujarnya dengan nada heran.

Keterangan para saksi sebelumnya dalam persidangan juga menunjukkan pola yang sama.

Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui adanya proses pemeriksaan resmi oleh MDP, namun tiba-tiba muncul rekomendasi yang menjadi dasar penyidikan.

Lebih janggal lagi, dalam proses yang berjalan, dr Ratna disebut tidak pernah berstatus sebagai terlapor baik dalam proses di MDP maupun dalam tahapan awal di kepolisian.

Namun secara tiba-tiba ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret namanya.

Saksi dr Noviza Bongkar Fakta di Sidang: Pertemuan Biasa Dijadikan Dasar Rekomendasi MD

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali membuka tabir kejanggalan dalam proses yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dokter tersebut.

Rangkaian fakta yang terungkap di persidangan ini pun semakin memicu perhatian publik.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan bagaimana sebuah rekomendasi disiplin bisa lahir dari pertemuan yang oleh para saksi sendiri tidak pernah dianggap sebagai proses pemeriksaan.

Kecurigaan publik bahkan berkembang lebih jauh, termasuk dugaan adanya tekanan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan nilai yang disebut mencapai Rp2,8 miliar.

Isu tersebut kini menjadi perhatian serius, terlebih setelah muncul informasi bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini telah disampaikan ke KPK dan Mabes Polri.

Dengan berbagai kejanggalan yang mulai terkuak di ruang sidang, persidangan perkara dr Ratna diperkirakan masih akan menghadirkan fakta-fakta baru yang berpotensi mengubah cara publik melihat kasus ini.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pun kini menjadi panggung penting untuk menguji apakah proses yang menyeret seorang dokter ke kursi terdakwa benar-benar berdiri di atas prosedur hukum yang sah, atau justru menyimpan persoalan yang jauh lebih dalam. (Muhammad Rafli/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *