http://PJSBABEL.COM (Babel) – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bergerak cepat menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bangka.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kini resmi ditahan oleh penyidik pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.
Ketiga terduga pelaku yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial Maulid yang diketahui bekerja sebagai sopir truk, Sahridi yang merupakan petugas keamanan (satpam) PT PMM, serta Hazari yang tercatat sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Caption : Tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kini resmi ditahan oleh penyidik pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel menilai bahwa alat bukti yang berhasil dikumpulkan telah memenuhi unsur untuk menjerat ketiganya dalam perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammed Rivai, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, ketiga orang tersebut terlebih dahulu diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam proses itu, penyidik juga mempertemukan para terduga pelaku dengan korban guna memastikan identitas mereka.
“Ketiganya lebih dulu kami amankan dan dipertemukan dengan korban guna memastikan identitas para pelaku,” ujar Rivai.
Ia menegaskan, setelah rangkaian pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti dilakukan, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil keputusan penahanan.

Caption : Maulid (Tersangka) menyampaikan permohonan maaf kepada Wartawan Dedi Wahyudi dan Frendy Primadana saat di mediasi oleh penyidik Polda Kep Bangka Belitung, namun mediasi perdamaian gagal, Sabtu Malam (7/3/2026).
Langkah tersebut, kata Rivai, tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas, sekaligus memberikan pesan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan apa pun, apalagi sampai disertai tindakan kekerasan,” tegasnya.
Dalam peristiwa tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Frendy Primadana, kontributor TV One, yang saat itu sedang menjalankan tugas peliputan di lokasi gudang PT PMM.
Frendy diketahui menjadi salah satu dari tiga jurnalis yang mengalami tindakan kekerasan ketika melakukan aktivitas jurnalistik di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugianto, membenarkan bahwa ketiga tersangka kini telah resmi ditahan oleh penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Babel,” kata Agus.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini pun langsung menjadi perhatian luas kalangan insan pers di Bangka Belitung. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga para jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya di lapangan.
Di tengah dinamika kerja jurnalistik yang sering kali bersentuhan dengan berbagai kepentingan, jaminan keamanan bagi wartawan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Penanganan tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting agar tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap jurnalis di masa mendatang. (KBO Babel)












Leave a Reply