http://PJSBABEL.COM (Bangka Belitung) – Negara kita Indonesia terutama dalam bidang dan ranah hukum kepailitan sering kali berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan, kondisi ini seperti ketika sebuah perusahaan besar yang masih beroperasi yang tentunya memiliki aset triliunan rupiah dan mempekerjakan ribuan khalayak masyarakat untuk beroperasi dapat dengan mudah dinyatakan pailit.
Ini dapat tejadi ketika adanya tunggakan utang yang nilainya terkadang tidak sampai satu persen dari total kekayaannya, fenomena ini adalah konsekuensi dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang telah menetapkan syarat pailit yang terlampau sederhana.

Caption : Siti Masitoh Mahasiswa Hukum Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung.
Di dalam doktrin hukum kepailitan secara universal, kepailitan adalah ultimum remedium atau seperti senjata terakhir bagi perusahaan yang memang tidak mampu lagi membayar utangnya atau insolven.
Namun di negara kita Indonesia,mekanisme kepailitan dan penudaan kewajiban pembayarn utang atau PKPU justru seringnya beganti fungsinya menjadi alat penagih utang. Hal ini bemuaa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunnyi ”Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”, bunyi ini hanya mensyaratkan adanya dua atau lebih kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Syarat ini mengabaikan satu hal yang paling krusial yakni kemampuan membayar debitur, yang akhirnya mengakibatkan kreditur tidak sabar atau bahkan memiliki itikad buruk dapat dengan mudah mengklaim perusahaan tersebut melalui permohonan pailit di Pengadilan Niaga.
Faktor lemahnya sistem kita adalah ketiadaan insolvency test atau uji insolvensi dalam proses pembuktian sederhana, banyak yang hanya melihat kalau debitur memang tidak mampu lagi membayar dari pada melihat utangnya. Tanpa adanya poses pembuktian sedehana ini kepastian hukum bagi pelaku usaha akan mudah goyah, hal ini tidak hanya merugikan debitur tapi juga pasti mengancam nasib ribuan pekerja dan stabilitas ekonomi makro.
Dengan adanya hal-hal di atas, sudah saatnya pembuat kebijakan melakukan reorientasi terhadap filosofi kepailitan kita. Pertama tentunya adalah revisi dari Undang-Undang kepailitan agar dapat memasukkan parameter aset dan liabilitas sebagai syarat mutlak sebelum adanya penjatuhan vonis pailit.
Dan terakhir hakim Pengadilan Niaga harus dapat memberikan diskresi untuk menolak permohonan pailit jika memang terbukti debitur masih sangat solven dan mempunyai prospek bisnis yang baik meskipun memenuhi syaratformal dua kreditur dan satu utang jatuh tempo.
Dengan demikian hukum kepailitan seharusnya menjadi jaring pengaman untuk mendistribusikan aset debitur yang gagal secara adil, tanpa adanya penerapan insolvency test, hukum kepailitan kita akan tetap rabun bagi investasi dan kepastian usaha di negara kita Indonesia. (KBO BABEL)












Leave a Reply