http://PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Upaya penyelundupan timah ilegal kembali digagalkan aparat di Pulau Bangka. Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Tim Intelijen Korem 045/Garuda Jaya berhasil mengamankan sekitar 1,2 ton timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar daerah melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (1/5/2026) pagi.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi B 1320 ZM yang digunakan untuk mengangkut barang bukti. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Caption : Barang bukti 1,2ton Timah ilegal yang akan diselundupkan keluar Pulau Bangka Belitung.
Bermula dari Gerak-Gerik Mencurigakan
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 06.38 WIB saat personel Pos Selindung dan Pos Belo Laut bersama Tim Intelrem 045/Garuda Jaya melakukan patroli rutin serta pengawasan kendaraan di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Petugas menaruh curiga terhadap sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang tampak mengalami beban berlebih. Bagian depan dan belakang kendaraan terlihat turun secara tidak wajar, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada pukul 06.42 WIB.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan balok timah dan bongkahan timah yang disimpan dalam karung di dalam kendaraan tersebut.
Barang Bukti Capai 1,2 Ton
Dari hasil pendataan awal, aparat menemukan 61 keping timah balok dan satu karung berisi bongkahan timah dengan total berat mencapai 1.294 kilogram.
Timah tersebut diduga kuat hendak diselundupkan ke luar Pulau Bangka untuk dipasarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, tiga orang turut diamankan, yakni:
AHAI, diduga oknum anggota Korem 045/Garuda Jaya
RA, mahasiswa asal Palembang
KRH, mahasiswa asal Kabupaten Bangka
Keterlibatan oknum aparat menjadi perhatian serius karena berpotensi mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan. Sementara dua terduga lainnya masih didalami terkait peran masing-masing.
Modus Jalur Laut ke Sumatera
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku berencana mengirimkan timah melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Kalian menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, barang akan dibawa melalui jalur darat menuju Bakauheni, Lampung, lalu menyeberang ke Merak, Banten, sebelum diduga dipasarkan ke Jakarta. Pola ini dikenal sebagai jalur klasik penyelundupan karena memanfaatkan arus kendaraan umum untuk menyamarkan muatan.

Asal Timah dan Dugaan Jaringan
Timah tersebut diduga berasal dari wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah, daerah yang selama ini kerap disorot karena maraknya aktivitas tambang ilegal.
Meski para pelaku mengaku bergerak secara mandiri, aparat menduga adanya jaringan distribusi yang lebih besar, mengingat volume barang yang cukup besar serta jalur distribusi yang terorganisir.
Pemeriksaan Berlanjut
Sekitar pukul 11.30 WIB, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. Fokus penyelidikan meliputi asal-usul timah, kepemilikan kendaraan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Kasus penyelundupan timah ilegal ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Minerba
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat:
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau mengangkut mineral tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Tindak Pidana Penyelundupan
Jika terbukti ada upaya membawa keluar daerah tanpa dokumen sah:
Dapat dikenakan ketentuan dalam UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006) terkait penyelundupan barang.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Apabila hasil penjualan timah ilegal dialirkan atau disamarkan:
Pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Keterlibatan Oknum Aparat
Jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat:
Dapat dikenakan sanksi pidana umum serta hukuman disiplin militer, termasuk pemecatan tidak dengan hormat.
Dampak dan Catatan
Praktik penyelundupan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga merusak tata kelola pertambangan serta memperparah kerusakan lingkungan akibat tambang tanpa izin.
Penggagalan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di pintu keluar Pulau Bangka semakin diperketat. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi lintas instansi guna memutus rantai distribusi timah ilegal.
Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih besar di balik praktik perdagangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.(KBO BABEL)












Leave a Reply