PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus pada Senin, 16 Maret 2026, untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta Pusat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Pertemuan tersebut digelar menyusul insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah mengikuti kegiatan perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, Andrie Yunus diserang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matic. Para pelaku diduga menyiramkan cairan keras ke arah korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya. Luka bakar tercatat sekitar 24 persen yang meliputi area wajah, kedua tangan, serta dada. Kondisi paling parah dialami pada mata kanan korban yang saat ini tengah mendapatkan penanganan intensif dari dokter spesialis bedah mata.

DPR Kecam Serangan terhadap Aktivis HAM

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyampaikan rasa prihatin mendalam sekaligus mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa aktivis HAM tersebut. Menurutnya, tindakan penyiraman air keras itu tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak kriminal biasa.

Ia menilai peristiwa tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan, menegakkan, dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Menurutnya, negara harus hadir secara tegas untuk memastikan keamanan para pembela hak asasi manusia, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan mereka.

Enam Kesimpulan Penting Rapat Komisi III

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menghasilkan enam kesimpulan penting yang menjadi langkah strategis untuk menjamin keselamatan korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara optimal.

Pertama, Komisi III menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh perlindungan secara maksimal, baik berdasarkan hukum nasional maupun ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan kepada Andrie sebagai warga negara sekaligus sebagai pembela hak asasi manusia.

Kedua, Komisi III menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara cepat, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum. Kepolisian diminta segera mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman air keras, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang merencanakan, memerintahkan, maupun membantu pelaku.

Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.

Ketiga, DPR meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh biaya pengobatan korban, termasuk perawatan intensif hingga proses pemulihan pascaoperasi. Tim medis diharapkan memberikan pelayanan terbaik agar pemulihan korban dapat berjalan optimal.

Hal ini dinilai penting mengingat luka serius yang dialami korban, terutama pada bagian wajah dan mata kanan.

Keempat, Komisi III juga meminta koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga korban, organisasi KontraS, serta pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi target kekerasan lanjutan.

Langkah perlindungan tersebut dianggap penting guna mencegah terjadinya intimidasi atau ancaman susulan terhadap korban maupun pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Kelima, Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini secara berkelanjutan. DPR berencana menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan tuntas dan transparan.

Habiburokhman menambahkan bahwa fungsi pengawasan DPR dalam kasus ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Keenam, Komisi III menekankan pentingnya edukasi serta penguatan kesadaran mengenai perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia. Kasus ini dinilai sebagai pengingat bahwa perlindungan terhadap aktivis HAM harus menjadi perhatian serius bagi seluruh institusi negara.

Kondisi Korban Masih Dalam Perawatan Intensif

Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menjelaskan kondisi medis Andrie Yunus yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Menurut Jane, luka bakar akibat cairan keras tersebut meliputi area wajah, kedua tangan, dan dada. Luka paling serius berada pada bagian mata kanan korban yang membutuhkan penanganan khusus oleh tim dokter.

Ia menegaskan bahwa proses pemulihan korban membutuhkan kondisi perawatan yang steril dan optimal agar luka dapat sembuh dengan baik.

DPR Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum

Selain menyoroti perlindungan terhadap korban, Komisi III DPR juga menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis atau pembela hak asasi manusia.

DPR meminta aparat kepolisian untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik perencanaan tindakan kriminal tersebut.

Rapat Komisi III DPR ini dinilai menjadi langkah konkret dari lembaga legislatif untuk memastikan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak sekadar dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan juga sebagai ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

Melalui dukungan dan pengawasan DPR, diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.(PJSBABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *