http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung intensif di tingkat Panitia Khusus (Pansus) IPR, Rabu (25/3/2026).
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap akhir. Ia mengungkapkan, sebagian besar substansi dalam Rancangan Perda (Raperda) sudah menemukan titik terang, meski masih memerlukan pendalaman pada sejumlah aspek krusial.
“Targetnya secepat mungkin, namun saat ini Pansus masih melakukan pembahasan. Informasi yang kami terima sebagian besar sudah clear, tinggal pendalaman pada beberapa bagian,” ujar Didit, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, penyusunan Perda IPR dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. DPRD tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga mengakomodasi aspirasi dari masyarakat, khususnya kelompok pertambangan rakyat yang selama ini menjadi pelaku utama sekaligus pihak yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.
Keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan di lapangan. Dengan demikian, Perda IPR diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik dalam sektor pertambangan rakyat, mulai dari legalitas, tata kelola, hingga perlindungan lingkungan.
Didit juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau jalannya pembahasan Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik merupakan elemen penting dalam proses legislasi, guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengaturan sanksi dalam Perda IPR. Menurutnya, aspek penegakan hukum harus dirumuskan secara tegas dan rinci agar tidak menimbulkan celah dalam implementasi di lapangan. Tanpa sanksi yang jelas, regulasi berpotensi tidak efektif dalam mengatur aktivitas pertambangan rakyat.
Selain itu, isu dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan Pansus. Aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan tanpa pengawasan optimal kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti degradasi lahan dan pencemaran air. Oleh karena itu, DPRD berupaya memasukkan ketentuan yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Pansus saat ini membahas pasal demi pasal, termasuk sanksi dan dampak lingkungan. Semua itu nantinya akan dirumuskan secara komprehensif dalam Perda,” tegasnya.
Didit menambahkan, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan Perda tanpa mempertimbangkan kualitas substansi regulasi. Ia menekankan bahwa Perda IPR harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para penambang rakyat.
“Jangan sampai Perda disahkan cepat tetapi lemah. Kualitas regulasi harus kuat dengan memenuhi seluruh unsur aturan yang berlaku,” katanya.
Dengan proses pembahasan yang terus berjalan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, DPRD optimistis Perda IPR dapat segera disahkan. Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dan tegas bagi aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (KBO Babel)













Leave a Reply