PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Keadilan Ditegakkan! Ketua LPM Rumbai Barat Bebas dari Segala Dakwaan di Pengadilan Pekanbaru

http://PJSBABEL.COM (PEKANBARU) Putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) terhadap ketua LPM Rumbai Barat, Jamaluddin Lubis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan gugur demi hukum.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan, kewenangan penuntutan dalam perkara tersebut telah daluwarsa karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi sejak 2008.

Kuasa hukum Jamaluddin, Weny Friaty, menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2026) malam. Ia merujuk pada Putusan Verstek Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr tanggal 10 April 2026 yang sebelumnya menyatakan kliennya bersalah dengan pidana kurungan satu bulan atau denda Rp5 juta.

Caption : ketua LPM Rumbai Barat, Jamaluddin Lubis

Putusan tersebut telah gugur demi hukum. Begitu juga kewenangan penyidik untuk melakukan penuntutan, karena telah daluwarsa,” ujar Weny.

Menurut dia, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 132 yang mengatur gugurnya kewenangan menuntut, salah satunya karena daluwarsa. Selain itu, Pasal 136 dalam aturan yang sama menyebutkan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun, batas waktu penuntutan adalah tiga tahun.

Weny menjelaskan, perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya terjadi sejak 2008. Namun proses penuntutan baru dilakukan sekitar 18 tahun kemudian. Dengan demikian, menurutnya, perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan sejak 2012.

Artinya perkara ini sudah kadaluwarsa jauh sebelum diproses. Ini juga diperkuat oleh Pasal 137 yang menyatakan perhitungan daluwarsa dimulai sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, bukan sejak diketahui,” katanya.

Ia juga mengapresiasi hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut, yakni Yonisfi, karena dinilai telah memutus perkara secara profesional, adil, dan objektif.

Majelis hakim dengan tegas menyatakan kewenangan penuntut telah gugur,” ujarnya.

Sebelumnya, Jamaluddin Lubis sempat divonis bersalah dalam perkara tipiring terkait dugaan penggunaan tanah tanpa izin. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan sidang.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan perlawanan atau verzet ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Weny menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk menguji kembali keabsahan putusan sekaligus menyoroti aspek daluwarsa perkara.

Ia menambahkan, pengajuan verzet dalam perkara pidana ringan ini menjadi hal yang relatif baru di lingkungan pengadilan setempat. Informasi tersebut, kata dia, juga disampaikan oleh panitera saat permohonan diajukan.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di kawasan Perumahan Citra Palas Sejahtera, Rumbai Barat, Pekanbaru. Jamaluddin, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak pengembang.

Namun, pihak kuasa hukum sejak awal menilai perkara tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi pembuktian maupun legalitas penuntutan. Selain menyoroti ketiadaan bukti kepemilikan yang jelas, mereka juga menilai proses hukum yang berjalan mengabaikan prinsip keadilan.

Dengan dinyatakannya gugur kewenangan penuntutan, Weny berharap perkara ini menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih cermat terhadap batas waktu penanganan perkara pidana.

Ini penting agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum,” katanya.

dihubungi secara terpisah, Jamal katakan amat bersyukur atas batalnya putusan yang menimpa dirinya.

Alhamdulillah, selagi kita melakukan hal benar, insya allah selalu ada jalan bang. Pembatalan ini jadi jalan tuhan ke saya agar tetap membela hak-hak kami,” tuturnya.(PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *