PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Ultimatum 2×24 Jam dari Setyawan: 68 Ponton Harus Pergi Dari Pantai Batu Rakit atau Hadapi Penindakan Tegas

http://PJSBABEL.COM (MENTOK, BANGKA BARAT) — Laut selalu menyimpan ingatan. Ia tidak mencatat dalam arsip, tetapi dalam perubahan warna, dalam hilangnya biota, dalam keruh yang tak lagi bisa disembunyikan. Di pesisir Mentok, tepatnya di Pantai Batu Rakit, ingatan itu kini mengendap dalam satu pemandangan yang terlalu lama dianggap biasa dalam deretan ponton tambang yang berbaris di bibir pantai.

Namun Kamis (26/03/2026), lanskap itu mulai berubah bukan karena laut memulihkan dirinya, tetapi karena negara akhirnya memilih untuk hadir.

Di tengah barisan aparat gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Polres Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat, berdiri satu figur yang menjadi penanda arah baru penegakan: Plt Kasatpol PP Bangka Barat, Setyawan, S.P.

Selama bertahun-tahun, aktivitas tambang inkonvensional (TI) apung di pesisir Mentok tumbuh dalam ruang abu-abu antara kebutuhan ekonomi dan lemahnya pengawasan. Ponton-ponton itu tidak hanya menambang timah, tetapi juga mengaduk dasar laut, mengubah struktur sedimen dan secara perlahan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

Pantai Batu Rakit, yang seharusnya menjadi ruang pertemuan antara manusia dan alam, justru berubah menjadi zona transisi industri liar.

Di titik inilah intervensi menjadi tak terelakkan.

Setyawan, dengan kewenangan barunya, tidak memilih pendekatan simbolik. Ia membawa batas yang konkret ultimatum 2×24 jam.

Dalam waktu tersebut, tidak boleh ada lagi ponton di kawasan Pantai Batu Rakit dan Pantai Baru,” ujarnya, tegas.

Kalimat itu bukan sekadar instruksi administratif. Ia adalah penanda bahwa negara mulai menggeser posisi dari pengamat menjadi pengendali.

Data yang disampaikan di lapangan mencatat 68 ponton terparkir di sepanjang kawasan pesisir. Angka ini bukan hanya persoalan kuantitas, tetapi juga indikator tekanan terhadap ruang ekologis.

Setiap ponton membawa dampak kekeruhan air, gangguan habitat dan penurunan kualitas lanskap wisata.

Namun selama ini, dampak tersebut sering kali tenggelam dalam narasi ekonomi jangka pendek.

Kini, melalui operasi gabungan, angka itu diubah menjadi titik intervensi.

Jika tidak dipindahkan, akan dilakukan tindakan tegas,” kata Setyawan, menegaskan bahwa pendekatan persuasif memiliki batas.

Sebagai Camat Mentok, Setyawan telah lama menyaksikan bagaimana aktivitas tambang ilegal beroperasi dalam ritme yang nyaris tak terganggu. Ia memahami bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan struktur di mana pengawasan, kebutuhan ekonomi dan kepentingan lokal saling bertaut.

Namun sebagai Plt Kasatpol PP, ia bergerak melampaui posisi administratif.

Ia turun ke lapangan.

Mengambil peran sebagai eksekutor.

Dan secara simbolik, memindahkan negara dari meja birokrasi ke garis pantai.

Transformasi ini penting. Sebab dalam banyak kasus lingkungan, kegagalan bukan terletak pada kurangnya aturan, tetapi pada absennya tindakan.

Di tengah langkah penertiban, suara masyarakat tetap menjadi pengingat bahwa persoalan ini memiliki sejarah panjang.

Lah dari taun ke taun cem ni terus,” ujar HI, warga setempat.

Pernyataan itu sederhana, tetapi mengandung memori kolektif tentang pembiaran yang berulang. Tentang bagaimana ponton datang dan pergi, tetapi tidak pernah benar-benar hilang.

Di sinilah tantangan terbesar berada.

Bukan pada bagaimana memulai penertiban, tetapi bagaimana memastikan bahwa siklus lama tidak terulang.

Pantai Batu Rakit bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang ekonomi alternatif. Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, kawasan ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis alam.

Namun keberadaan tambang ilegal menciptakan kontradiksi yang tajam.

Di satu sisi, ada potensi jangka panjang dari pariwisata.

Di sisi lain, ada eksploitasi jangka pendek dari tambang.

Keduanya tidak bisa berjalan beriringan dalam ruang yang sama.

Dengan demikian, penertiban ponton bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal arah pembangunan.

Batas waktu 2×24 jam yang diberikan bukan sekadar instrumen teknis. Ia membawa tiga lapisan pesan:

Pesan ekologis, bahwa tekanan terhadap pesisir harus dihentikan.

Pesan hukum, bahwa pelanggaran tidak lagi ditoleransi.

Pesan politik, bahwa negara memilih untuk hadir secara nyata.

Dalam konteks ini, Setyawan tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga membentuk narasi bahwa ketegasan adalah bagian dari pemulihan.

Langkah ini membuka harapan. Namun seperti banyak upaya penertiban sebelumnya, publik tetap menunggu konsistensi.

Apakah 68 ponton itu akan benar-benar hilang?

Ataukah mereka hanya akan berpindah sementara?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah intervensi ini menjadi titik balik atau sekadar episode dalam siklus panjang pembiaran.

Di Pantai Batu Rakit, negara kini hadir dalam wujud yang lebih konkret. Tidak lagi sebagai konsep, tetapi sebagai tindakan.

Dalam tindakan itu, nama Setyawan perlahan membangun citra sebagai figur yang membawa batas, sebagai representasi dari ketegasan yang selama ini ditunggu.

Namun seperti laut yang menyimpan ingatan, publik juga menyimpan harapan bahwa ketegasan ini tidak berhenti di permukaan, tetapi berakar dalam kebijakan yang berkelanjutan.l

Sebab pada akhirnya, pemulihan pesisir bukan hanya soal menyingkirkan ponton.

Ia adalah soal mengembalikan keseimbangan antara manusia, hukum, dan alam.

Di titik itulah, langkah kecil hari ini akan menentukan arah besar masa depan Pantai Batu Rakit.(Belva Al Akhab/KBO BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *