http://PJSBABEL.COM (SUNGAILIAT)–Wakil Ketua DPRD M. Taufik Koriyanto, SH., MH, menegaskan DPRD Kabupaten Bangka akan meminta Bupati Bangka Fery Insani untuk mencabut Izin Operasional PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), jika terbukti melakukan pelanggaran berat terkait peristiwa meninggalnya salah seorang karyawan, Agus Jumanto (27), warga Maras Senang Kecamatan Bakam, Selasa (5/5/2026) lalu.
Sebelumnya diketahui, almarhum Agus Jumanto ditemukan meninggal dunia saat sedang bekerja sebagai helper pressing di pabrik PT. PMM.

Caption : Pertemuan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H dengan pihak PT. PMM, Polsek Bakam dan kuasa hukum keluarga korban, Sabtu (9/5/2026) di Ruang Pertemuan PT. PMM.
Menurut, Manager Pabrik PT PMM Asa Marpaung, dalam wawancara dengan salah satu media online, disebutkan bahwa korban meninggal akibat kelelahan dan karena kondisi badan yang kurang fit.
“Keterangan Asa Marpaung ini terlalu prematur. Terkesan ingin cuci tangan dan menyembunyikan fakta yang sebenarnya demi kepentingan perusahaan,” tegas Taufik, Senin (18/5/2026).
Taufik mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan perwakilan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka yang dihadiri pihak PT PMM bersama kuasa hukum perusahaan, pihak korban yang diwakili kuasa hukum, dan Kapolsek Bakam, di salah satu ruang pertemuan PT. PMM, Sabtu (9/5/2026), terungkap meninggalnya Agus diduga kuat akibat tersengat listrik saat sedang bekerja sebagai helper pressing bagian produksi.
“Diduga, saat memegang salah satu handle, korban tersengat listrik. Kami dapat informasi, bahwa jaringan listrik di PT PMM saat itu mengalami korsleting (ada kabel terkelupas). Mungkin kabel yang terkelupas itu connect dengan handle yang dipegang korban. Harusnya jaringan dimatikan dulu, dan operasi pabrik dihentikan selama perbaikan dilakukan,” ungkap Taufik.

Dikatakan Taufik kejadian nahas yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) lalu tersebut, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Korban meninggalkan seorang istri dan anak yang masih kecil. Oleh sebab itu, mewakili pimpinan DPRD Bangka, saya menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban. Sekaligus juga mengecam keras pihak PT. PMM yang tidak transparan dalam kasus ini,” tandas Taufik.
Taufik juga mengungkapkan, peristiwa tragis tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lemahnya pengawasan operasional, serta tidak terpenuhinya kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan peristiwa serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. Khususnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas ketenagakerjaan. Keselamatan pekerja merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut Taufik, sebagai wakil rakyat ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kelalaian PT PMM.
“Selain itu kami juga mendesak aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana. Mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait segera melakukan audit total terhadap sistem K3 perusahaan. Mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait mengevaluasi seluruh izin operasional PT PMM. Dan, poin kelima mendesak pencabutan izin operasional PT PMM apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja,” tegas Taufik.
Ia juga mengatakan, sanksi berat sangat pantas diterima oleh PT. PMM mengingat salah seorang petinggi perusahaan tersebut beberapa waktu lalu juga terbukti melakukan tindak pidana yakni aksi penyekapan ibu dan anak di dalam kandang anjing.
“Ini bukan yang pertama terjadi di lokasi oprasional PT. PMM. Tahun 2025 kemarin terjadi penyekapan ibu dan anak di kandang anjing PT. PMM yang berujung pada dipidananya salah satu petinggi di PT. PMM melalui putusan Pengadilan Negeri Sungailiat. Maka jika kali ini terbukti lagi melakukan pidana berat, yakni karena kelalaiannya menyebabkan satu karyawan yang sedang bekerja meninggal dunia akibat tersengat listrik, maka kami menilai tidak boleh ada toleransi terhadap perusahaan yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Taufik juga menegaskan, PT. PMM harus bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban. Termasuk pemberian santunan, hak-hak ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bentuk tanggung jawab hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami di lembaga DPRD Kabupaten Bangka terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta maupun melemahkan proses penegakan hukum. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pekerja dan penegakan hukum di Kabupaten Bangka dan kami juga akan memanggil pihak Manajemen PT. PMM untuk meminta tanggung jawab terhadap meninggalnya karyawan bernama Agus Jumanto di lokasi pabrik kelap sawit milik PT. PMM, mengingat sampai saat ini Pihak Manajemen PT. PMM terkesan abai dan lepas tangan atas peristiwa meninggalnya Agus Jumanto,” tutupnya.
Hingga berita ini dinaikkan, KBO Babel belum mendapatkan penjelasan dari PT. PMM terkait kejadian tersebut. Salah seorang yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan PT. PMM, yakni bernama Alichan, dikonfirmasi masi via pesan WhatsAp, Senin (18/5/2026) belum memberikan jawaban. Begitu juga Asa Marpaung selaku Manager Pabrik PT. PMM, juga memilih bungkam dan tak menjawab konfirmasi yang disampaikan oleh media ini. (KBO BABEL)













Leave a Reply