http://PJSBABEL.COM (MENTOK, BANGKA BARAT) – Gelombang kemarahan insan pers di Bangka Belitung pecah. Sebuah pernyataan bernada kasar yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat” berujung pada langkah hukum.
Seorang pria berinisial DRT, warga Kampung Sawah, Mentok, resmi dilaporkan ke Polres Bangka Barat, Sabtu (28/03/2026) malam.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo. Ia menilai ucapan yang dilontarkan DRT bukan sekadar kritik, melainkan bentuk pelecehan serius terhadap profesi wartawan yang memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

Peristiwa ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK”. Saat itu, seorang anggota grup membagikan tautan berita terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok-Keranggan.
Alih-alih menyampaikan kritik secara konstruktif, DRT justru merespons dengan kalimat yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas, DRT menuliskan komentar bernada provokatif, menyebut media sebagai “sampah masyarakat”.
Pernyataan tersebut dengan cepat menyulut reaksi keras dari kalangan pers dan masyarakat yang menilai ucapan itu telah melampaui batas etika.
Yopi Herwindo menegaskan, kritik terhadap produk jurnalistik adalah hal yang sah dan dilindungi. Namun, ketika kritik berubah menjadi serangan terhadap profesi secara keseluruhan, maka hal itu telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
“Ini bukan lagi soal setuju atau tidak terhadap pemberitaan. Ini adalah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. Wartawan bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan menghina atau menyerang kehormatan profesi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan.
Dalam konteks ini, pernyataan DRT berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan dan fitnah.
Tak hanya itu, profesi wartawan sendiri memiliki legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Dengan demikian, setiap bentuk intimidasi, pelecehan, maupun upaya merendahkan profesi pers dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Siapa pun bisa dengan mudah merendahkan profesi wartawan tanpa konsekuensi. Ini yang ingin kami hentikan,” tambah Yopi.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Bangka Barat, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebut. Laporan resmi diterima sekitar pukul 22.43 WIB.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Desakan pun mengalir agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Kebebasan berpendapat tetap memiliki batas, yakni tidak melanggar hukum dan tidak merendahkan martabat pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Bangka Barat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketegangan di tengah masyarakat pun diharapkan dapat mereda seiring proses hukum yang berjalan. (Yopi Herwindo/KBO Babel)












Leave a Reply