http://PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG)– Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) tetap menggelar persidangan sengketa informasi publik pada hari ini, meskipun para pihak yang berperkara tidak hadir di ruang sidang, (Selasa, 14 April 2026)
Perkara tersebut terdaftar dengan register sengketa Nomor 001/IV/KIP-Babel/2026, yang sebelumnya telah diregister secara resmi oleh Panitera KI Babel melalui Akta Registrasi Sengketa Informasi Publik Nomor 001/REG-PSI/KIP-Babel/IV/2026.

Sidang a quo ini menghadirkan susunan Majelis Hakim Komisioner yang terdiri dari Rikky Fermana, S.IP., C.Med selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Fahriani, S.H., M.H., C.Med dan Martono, S.TP masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim Komisioner. Sementara itu, Abrillioga, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut.
Adapun yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini adalah Riki, dengan Termohon Badan Publik Desa Pergam. Namun demikian, baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam persidangan sengketa informasi publik di hadapan Majelis.
Menyikapi ketidakhadiran para pihak, Majelis tetap melanjutkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Ketua Majelis Hakim Komisioner, Rikky Fermana, menyampaikan bahwa Komisi Informasi berkomitmen menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Rikky Fermana menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam proses persidangan.
“Namun demikian, apabila Pemohon yang telah dipanggil secara patut dan resmi sebanyak dua kali tidak hadir dalam persidangan, maka permohonan tersebut dapat dinyatakan gugur sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan secara normatif sebagai bagian dari pengingat terhadap ketentuan hukum acara, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan persidangan tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum dan asas keadilan bagi para pihak.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan para pihak dapat hadir untuk mengikuti proses persidangan secara aktif.(KBO BABEL)














Leave a Reply