http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas distribusi rokok tanpa cukai tersebut disebut semakin bebas dan berlangsung secara terang-terangan dengan jaringan yang diduga telah lama beroperasi di berbagai daerah di Pulau Bangka.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, bisnis rokok ilegal di Bangka Belitung diduga berkembang menjadi jaringan distribusi besar dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Peredaran produk ilegal tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjangkau hampir seluruh wilayah di Bangka Belitung.

Salah satu merek rokok yang paling banyak disebut dalam dugaan peredaran ilegal tersebut adalah merek 68 yang diduga menggunakan pita cukai palsu atau tidak resmi. Rokok tersebut disebut mudah ditemukan di berbagai warung kecil hingga toko kelontong karena dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal bercukai resmi.
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, nama seorang pria berinisial AT disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebutkan.
“Kalau nama AT ini sudah lama dikenal. Barangnya banyak beredar di Babel. Diduga sudah punya jaringan sendiri,” ujar salah satu sumber kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Sumber tersebut menyebut aktivitas distribusi rokok ilegal bukan lagi hal baru di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat. Bahkan, peredarannya disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan semakin sulit dikendalikan karena sistem distribusinya dilakukan secara tertutup dan terorganisir.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal merek 68 tersebut. Lokasi pertama berada di kawasan Kace, sedangkan titik lainnya disebut berada di Jalan Bandara Lama, Pangkalpinang.
Di dua lokasi itu, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut barang disebut cukup sering terjadi, terutama pada waktu-waktu tertentu yang diduga sengaja dipilih untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku beberapa kali melihat aktivitas bongkar muat di lokasi yang diduga berkaitan dengan distribusi rokok ilegal tersebut. Kendaraan yang datang disebut langsung masuk ke area tertentu sebelum kemudian keluar kembali dalam waktu singkat.
“Kadang malam hari ada mobil masuk dan bongkar barang. Aktivitasnya cepat dan tertutup,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber di lapangan, pola distribusi rokok ilegal dilakukan secara berlapis agar tidak mudah terpantau aparat. Setelah barang diterima di gudang penyimpanan, rokok kemudian didistribusikan melalui pengepul kecil sebelum akhirnya dijual ke warung-warung dan toko eceran di berbagai daerah.
Harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok legal menjadi alasan utama produk ilegal tersebut tetap diminati masyarakat. Selisih harga yang cukup besar membuat rokok ilegal lebih mudah bersaing di pasaran, terutama di kalangan konsumen dengan daya beli rendah.
Kondisi itu pula yang membuat bisnis rokok ilegal terus bertahan dan berkembang meski berulang kali menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi pengawas cukai.
Sumber lain menyebutkan bahwa nilai perputaran uang dari bisnis rokok ilegal tersebut diduga sangat besar. Bahkan, aktivitas itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.
“Kalau hitungan lapangan, omzetnya besar. Sudah lama berjalan, kurang lebih tujuh tahun,” ujar sumber lainnya.
Jika dugaan tersebut benar, maka potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sebab, setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi berarti menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk melalui sektor cukai hasil tembakau.
Selain merugikan negara, maraknya peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pedagang dan distributor rokok legal. Pedagang resmi harus mengikuti aturan perpajakan dan distribusi resmi, sementara rokok ilegal dapat dijual lebih murah karena tidak membayar kewajiban cukai.
Akibatnya, produk ilegal lebih mudah menarik minat konsumen di pasaran dan secara perlahan mengganggu stabilitas perdagangan rokok legal.
Selain nama AT, masyarakat juga menyebut nama lain berinisial AH yang diduga turut bermain dalam distribusi rokok ilegal di Bangka Belitung. AH disebut-sebut berkaitan dengan peredaran rokok merek Tator yang juga diduga beredar tanpa cukai resmi.
Aktivitas tersebut disebut berada di kawasan Ketapang, tepatnya di sekitar gudang snack yang diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan dan bongkar muat barang.

“Kalau AH ini juga pemain lama. Rokok merek Tator itu banyak beredar,” ungkap sumber lainnya.
Informasi mengenai dugaan jaringan distribusi rokok ilegal ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai.
Masyarakat menilai peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung sudah berlangsung terlalu lama dan terkesan sulit disentuh. Bahkan, produk rokok tanpa cukai kini disebut dijual cukup terbuka di sejumlah warung dan toko kecil.
“Kami berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera menindaklanjuti informasi ini dan membongkar jaringan distribusi rokok ilegal,” ujar salah satu sumber masyarakat.
Peredaran rokok ilegal sendiri bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi cukai, tetapi juga masuk dalam tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaku yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi terkait kualitas, kandungan bahan, maupun standar kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(KBO BABEL)














Leave a Reply