http://PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Air Kadur, tepatnya di sekitar jembatan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Meski dikabarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di lokasi tersebut telah diputus oleh pemilik konsesi, praktik pengerukan timah tanpa izin justru terpantau masih berlangsung bebas dan terbuka. Senin (24/5/2026)

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut seolah tak tersentuh hukum, meski berbagai pihak disebut sudah turun ke lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi pada Senin (24/5/2026), aktivitas tambang di kawasan Air Kadur masih berlangsung menggunakan alat berat. Sedikitnya lima unit ekskavator warna hijau dan kuning terlihat beroperasi di lokasi untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung bijih timah.
Tak hanya itu, tim redaksi juga memperoleh sejumlah informasi terkait pihak-pihak yang disebut mengelola aktivitas tambang tersebut. Beberapa nama yang beredar di lapangan di antaranya berinisial Ajag, Sain, dan Hen yang disebut-sebut sebagai pemilik alat tambang maupun pengendali aktivitas di lokasi.
Sumber terpercaya yang ditemui redaksi menyebutkan bahwa PT Timah sebenarnya telah menghentikan aktivitas kerja di kawasan Air Kadur. Keputusan penghentian itu diduga berkaitan dengan kondisi lokasi yang dinilai rawan longsor dan memiliki riwayat kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
“Lokasi itu memang berbahaya. Sudah beberapa kali makan korban. Karena itu SPK kabarnya diputus,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun di lapangan, penghentian tersebut tampaknya tidak diindahkan. Aktivitas tambang tetap berjalan seolah tanpa hambatan. Raungan mesin alat berat dan lalu lalang pekerja masih menjadi pemandangan sehari-hari di kawasan tersebut.
Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah beredar informasi bahwa aparat penegak hukum sebenarnya sudah sempat mendatangi lokasi tambang. Bahkan, Polres Bangka Barat disebut telah melakukan pengecekan ke area tersebut. Akan tetapi, aktivitas penambangan dikabarkan kembali berjalan normal tidak lama setelah aparat meninggalkan lokasi.
Tak hanya kepolisian, pada Jumat (22/5/2026), Satgas Trisakti juga dilaporkan turun langsung memberikan peringatan agar aktivitas ilegal tersebut dihentikan. Namun hingga kini, imbauan itu diduga tidak dihiraukan para penambang.
Fakta bahwa aktivitas ilegal masih terus berlangsung memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi kegiatan tersebut. Di tengah masyarakat mulai berkembang asumsi adanya “orang besar” yang diduga menjadi pelindung sehingga para penambang merasa aman dan berani tetap beroperasi.
Kondisi ini memicu desakan keras dari masyarakat dan pemerhati lingkungan agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Polda Kepulauan Bangka Belitung diminta segera mengambil alih penanganan kasus tersebut, termasuk menertibkan aktivitas tambang ilegal serta menyita alat berat yang digunakan di lokasi.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik pelanggaran hukum lain, termasuk dugaan kerugian negara dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik tetap beroperasinya tambang ilegal di kawasan Air Kadur Belo Laut.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya potensi kerusakan lingkungan yang semakin parah, tetapi juga akan memperkuat anggapan publik bahwa hukum bisa kalah oleh kepentingan dan kekuasaan. (Yopi Herwindo/KBO Babel)












Leave a Reply