PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Poltak Silitonga SH MH Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan, Tegaskan Ekspor Ilmenit Telah Kantongi Izin Resmi

http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) — Polemik penanganan ekspor mineral ikutan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas.

Kali ini, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga SH MH, secara terbuka membantah keras berbagai tuduhan yang menyebut perusahaan tersebut melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya ke luar negeri. Sabtu (30/5/2026)

Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel, Sabtu (30/5/2026), Poltak menegaskan bahwa komoditas yang diekspor oleh PT PMM bukanlah barang terlarang sebagaimana yang berkembang di ruang publik, melainkan ilmenit yang telah melalui seluruh tahapan pengujian dan perizinan resmi dari instansi yang berwenang.

Menurut Poltak, seluruh barang yang akan diekspor ke Tiongkok telah menjalani proses pengujian laboratorium secara ketat oleh PT Sucofindo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Yang kami ekspor adalah ilmenit yang diizinkan pemerintah untuk diekspor. Barang tersebut sudah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barang disegel dan diberikan izin ekspor secara resmi,” tegas Poltak.

Ia menilai tidak masuk akal apabila lembaga negara yang memiliki kompetensi teknis dan kewenangan hukum dalam proses ekspor melakukan kesalahan dalam menentukan kandungan mineral yang terdapat di dalam komoditas milik PT PMM.

Menurutnya, PT Sucofindo dan Bea Cukai merupakan institusi profesional yang bekerja berdasarkan standar pengujian ilmiah yang ketat, sehingga hasil laboratorium yang mereka keluarkan memiliki kekuatan hukum dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mustahil PT Sucofindo dan Bea Cukai asal-asalan dalam melakukan pengujian. Mereka bekerja secara profesional, teliti, dan terukur. Atas dasar rekomendasi dan izin yang mereka keluarkan itulah kami melakukan kegiatan ekspor. Bukan berdasarkan izin pihak lain,” katanya.

Poltak juga menyinggung polemik pembukaan segel kontainer yang sebelumnya menjadi sorotan setelah Satgas PKH menyebut PT PMM tidak kooperatif karena menolak pembukaan segel terhadap kontainer yang telah siap diekspor.

Menurut Poltak, tuduhan tersebut tidak tepat dan cenderung menyesatkan publik.

Ia menegaskan bahwa sikap PT PMM bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan upaya mempertahankan kepastian hukum terhadap barang yang telah dinyatakan sah oleh instansi berwenang.

Segel itu bukan gembok biasa yang bisa dibuka kapan saja. Segel yang dipasang oleh pejabat yang berwenang memiliki konsekuensi hukum. Pembukaannya harus mengikuti prosedur dan aturan yang jelas,” ujar Poltak.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, komoditas milik PT PMM telah melalui dua kali proses pengujian laboratorium yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Setelah dinyatakan lolos pengujian, seluruh dokumen ekspor diterbitkan, termasuk Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Bea Cukai yang menurutnya merupakan dokumen penting dalam proses legalitas ekspor.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan dibukanya kembali kontainer yang telah memperoleh seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Apa lagi yang harus diuji? Barang sudah diuji dua kali, dokumen sudah diterbitkan, segel sudah dipasang, lalu mengapa harus dibuka lagi?” katanya.

Poltak menegaskan bahwa apabila memang terdapat kondisi yang sangat mendesak sehingga segel harus dibuka, maka permintaan tersebut harus berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan hukum, yakni Bea Cukai atau PT Sucofindo sebagai pihak yang melakukan pengujian dan pemasangan segel.

Ia menilai prosedur pembukaan segel yang dilakukan tanpa mekanisme resmi berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan menimbulkan kerugian besar bagi eksportir.

Menurutnya, pembukaan segel secara sepihak dapat memaksa perusahaan mengulang seluruh proses administrasi ekspor dari awal, termasuk pengujian laboratorium, penerbitan dokumen, hingga penjadwalan ulang pengiriman.

Akibatnya, perusahaan dapat menanggung biaya tambahan yang sangat besar, mulai dari biaya pelabuhan, biaya kapal, biaya penumpukan kontainer, hingga risiko gugatan dan komplain dari pembeli di luar negeri.

Kalau setiap ada dugaan lalu segel dibuka begitu saja, bagaimana kepastian hukum bagi pelaku usaha? Hari ini dibuka di Bangka Belitung, besok dibuka lagi di Kalimantan, lusa dibuka lagi di tempat lain. Kapan barang sampai ke pembeli?” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Poltak juga membantah klaim yang menyebut PT PMM diduga menyelundupkan barang tambang bernilai triliunan rupiah.

Menurutnya, informasi tersebut jauh dari fakta yang sebenarnya.

Ia menjelaskan bahwa total barang yang akan diekspor oleh PT PMM berjumlah sekitar 390 ton ilmenit dengan harga sekitar USD 500 per ton.

Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai keseluruhan komoditas hanya sekitar USD 195.000 atau setara kurang lebih Rp3,4 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Jadi tidak benar jika disebut nilainya mencapai triliunan rupiah. Kami memiliki invoice dan dokumen transaksi yang dapat membuktikan nilai barang tersebut,” tegasnya.

Poltak juga membandingkan kasus PT PMM dengan beberapa perusahaan lain yang disebut telah mengizinkan pembukaan kontainer untuk dilakukan pengujian ulang.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat disamakan karena terdapat perbedaan tahapan administrasi dan status pengujian yang telah dilalui masing-masing perusahaan.

Ia menegaskan bahwa barang milik PT PMM telah memperoleh seluruh tahapan verifikasi yang dipersyaratkan hingga diterbitkannya NHI dari Bea Cukai, sehingga secara hukum telah memenuhi syarat untuk diekspor.

Sebagai langkah hukum dan upaya klarifikasi, Poltak mengungkapkan bahwa dirinya pada Sabtu (30/5/2026) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kedatangannya bertujuan menyerahkan berbagai dokumen legalitas perusahaan, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta berbagai perizinan yang dimiliki PT PMM kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan langsung kepada aparat penegak hukum sekaligus membantah berbagai tuduhan yang menurutnya telah merugikan nama baik perusahaan.

Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti. Kami ingin menjelaskan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara resmi, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya yang dilarang negara sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Poltak.

Di tengah polemik yang terus berkembang, pernyataan kuasa hukum PT PMM ini menambah babak baru dalam sengketa yang melibatkan aktivitas ekspor mineral ikutan dari Bangka Belitung.

Di satu sisi, pemerintah dan aparat penegak hukum mengklaim sedang melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran.

Namun di sisi lain, kalangan pelaku usaha mulai mempertanyakan batas kewenangan antar lembaga serta pentingnya kepastian hukum dalam aktivitas ekspor nasional.

Perdebatan ini diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring bergulirnya proses klarifikasi dan pemeriksaan yang kini menjadi perhatian publik nasional. (PJS Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *