PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Poltak Silitonga Bantah Tuduhan Satgas PKH: PT PMM Ekspor Ilmenit Legal, Bukan Barang Tambang Terlarang

http://PJSBABEL.COM(JAKARTA) – Polemik terkait dugaan penyelundupan mineral ikutan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali memanas.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, S.H., M.H., secara tegas membantah berbagai tudingan yang disampaikan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, terkait sikap perusahaan yang dianggap tidak kooperatif saat diminta membuka segel kontainer ekspor. Sabtu (30/5/2026).

Menurut Poltak, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dalam kegiatan ekspor barang yang telah melalui serangkaian pemeriksaan resmi oleh instansi negara yang berwenang.

Kontainer milik PT PMM sudah melalui proses pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barang tersebut diberikan dokumen resmi, termasuk Nota Hasil Intelijen (NHI), kemudian disegel sesuai prosedur yang berlaku sebelum diizinkan untuk diekspor ke Tiongkok,” tegas Poltak kepada wartawan di Jakarta.

Poltak menjelaskan bahwa komoditas yang diekspor PT PMM bukanlah barang tambang berbahaya atau mineral yang dilarang pemerintah untuk diperdagangkan ke luar negeri. Barang yang dimaksud adalah ilmenit, mineral yang menurutnya memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas untuk diekspor.

Ia menilai tudingan adanya penyelundupan barang tambang berbahaya senilai triliunan rupiah telah menyesatkan opini publik dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

Barang yang akan diekspor berjumlah sekitar 390 ton. Harga jualnya sekitar USD 500 per ton. Total nilainya hanya sekitar USD 195.000 atau setara kurang lebih Rp3,4 miliar. Jadi tidak benar jika disebut bernilai triliunan rupiah sebagaimana narasi yang berkembang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poltak menyoroti tindakan pembukaan segel kontainer yang menurutnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa segel yang dipasang oleh lembaga resmi negara bukanlah sekadar gembok yang dapat dibuka kapan saja berdasarkan dugaan atau kecurigaan pihak tertentu.

Segel itu merupakan bagian dari sistem kepabeanan dan pengawasan negara. Ada prosedur hukum yang harus dihormati. Jika memang ada keadaan yang sangat mendesak dan harus dilakukan pemeriksaan ulang, maka yang berwenang meminta pembukaan segel adalah Bea Cukai atau Sucofindo melalui mekanisme resmi dan surat yang jelas,” katanya.

Menurut dia, apabila terdapat kebutuhan hukum atau kepentingan penyidikan tertentu, maka institusi yang ingin melakukan pemeriksaan ulang wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi yang menerbitkan izin ekspor dan memasang segel tersebut.

Harus ada surat resmi yang menjelaskan alasan pembukaan segel, untuk kepentingan apa, serta berdasarkan kewenangan hukum yang mana. Setelah itu baru pemilik barang dapat memberikan persetujuan. Yang membuka segel pun seharusnya pihak yang memasang segel, bukan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan langsung atas dokumen dan proses kepabeanan tersebut,” ujarnya.

Poltak juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak tertentu dalam melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap barang ekspor yang menurutnya telah dua kali melalui proses verifikasi laboratorium oleh lembaga yang berwenang.

Kalau memang ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada institusi tertentu untuk melakukan pengujian tambahan terhadap barang yang sudah lolos pemeriksaan Bea Cukai dan Sucofindo, tentu kami akan patuh. Namun sampai saat ini yang menjadi dasar legalitas ekspor adalah izin dan rekomendasi dari instansi yang diberi kewenangan oleh negara,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sikap PT PMM bukanlah bentuk ketidakkooperatifan, melainkan upaya menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak perusahaan sebagai eksportir yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Menurut Poltak, pembukaan segel secara berulang tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha. Selain menghambat proses pengiriman barang ke pembeli di luar negeri, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan biaya tambahan berupa pengurusan dokumen ulang, biaya pelabuhan, biaya kapal, hingga risiko gugatan dari pembeli akibat keterlambatan pengiriman.

Eksportir memiliki kewajiban kontraktual kepada pembeli. Ketika barang yang sudah lolos seluruh prosedur resmi kembali dibuka dan diperiksa tanpa mekanisme yang jelas, maka yang dirugikan bukan hanya perusahaan tetapi juga kredibilitas sistem ekspor nasional,” tegasnya.

Sebagai bentuk klarifikasi, Poltak mengungkapkan bahwa pada hari yang sama dirinya mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kedatangannya bertujuan menyerahkan berbagai dokumen perizinan, hasil uji laboratorium, serta dokumen pendukung lainnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dokumen tersebut, kata Poltak, disampaikan untuk membuktikan bahwa kegiatan ekspor yang dilakukan PT PMM berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terkait dengan praktik penyelundupan sebagaimana yang dituduhkan.

Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang kami miliki. PT PMM adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara resmi dan sah. Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang agar publik mendapatkan fakta yang utuh dan tidak terpengaruh oleh tuduhan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” pungkas Poltak Silitonga. (PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *