http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik terkait ekspor 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Meski pihak Bea Cukai Pangkalpinang telah menegaskan bahwa seluruh muatan telah memenuhi ketentuan ekspor dan dinyatakan sah untuk dikirim ke luar negeri, proses penyelidikan dari sejumlah instansi masih terus berjalan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam proses ekspor mineral ilmenit milik PT PMM. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan teknis telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Caption: Junanto, Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang.
Ia menjelaskan bahwa sebelum kegiatan ekspor dilakukan, PT PMM telah melalui proses pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo yang menunjukkan bahwa kadar ilmenit dalam material tersebut berada di atas 45 persen. Angka tersebut merupakan batas minimal yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan ekspor komoditas tersebut.
“Sebelum pengiriman, kami sudah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen. Dengan hasil tersebut, komoditas tersebut telah memenuhi syarat untuk diekspor,” ujar Junanto.
Setelah hasil uji laboratorium dinyatakan memenuhi syarat, perusahaan kemudian mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Seluruh dokumen tersebut kemudian diperiksa secara administratif dan sistem kepabeanan melakukan verifikasi otomatis.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk melakukan pengiriman barang ke luar negeri.
Junanto menegaskan bahwa penerbitan NPE menunjukkan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada kejanggalan dalam dokumen yang diajukan oleh PT PMM.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa segel yang terpasang pada 15 kontainer tersebut merupakan segel resmi yang berasal dari PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, serta Bea Cukai Pangkalpinang. Keberadaan segel tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan barang ekspor yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, koordinasi antara instansi terkait juga telah dilakukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan data maupun hasil pengujian laboratorium.
“Kami sudah melakukan rapat bersama Sucofindo, pihak pelayaran, Satgas, serta PT PMM. Dari hasil pembahasan tersebut tidak ditemukan perbedaan data yang signifikan terkait kadar ilmenit maupun dokumen ekspor,” jelasnya.
Perbedaan Pandangan dengan Temuan Satgas
Meski demikian, kasus ini menjadi kompleks setelah adanya pemeriksaan lanjutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pihak terkait lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan pengujian sampel tambahan di laboratorium PT Timah Tbk di Kundur, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Hasil pengujian tersebut memunculkan temuan adanya sejumlah unsur tambahan dalam material ilmenit, termasuk Titanium Oksida, Logam Tanah Jarang (LTJ), serta sejumlah unsur yang dikaitkan dengan kandungan radioaktif.
Beberapa unsur yang disebutkan dalam hasil uji tersebut antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Temuan ini kemudian menimbulkan perdebatan mengenai klasifikasi barang yang diekspor oleh PT PMM.

Pihak Satgas menilai bahwa kandungan tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut karena memiliki nilai strategis dan potensi ekonomi tinggi, terutama dalam industri teknologi dan energi.
Namun di sisi lain, Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan bahwa keberadaan unsur logam tanah jarang dalam jumlah kecil merupakan hal yang umum ditemukan pada mineral yang berasal dari Bangka Belitung.
Menurut Junanto, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur batas maksimal kandungan LTJ dalam material ilmenit yang dilarang untuk diekspor.
“Secara geologi, hampir seluruh tanah dan mineral di Bangka Belitung mengandung unsur logam tanah jarang. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur batas persentase LTJ yang dilarang untuk ekspor,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan LTJ dalam material PT PMM tidak sampai satu persen, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ekspor logam tanah jarang murni.
Penjelasan Teknis Bea Cukai
Junanto juga menegaskan bahwa yang dilarang untuk diekspor adalah logam tanah jarang dalam bentuk murni atau hasil pemurnian tertentu yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Sementara itu, material yang dikirim oleh PT PMM merupakan ilmenit yang masih dalam bentuk mineral mentah dan bukan hasil pemurnian LTJ.
Menurutnya, perbedaan karakteristik fisik dan kimia antara ilmenit dan LTJ murni sangat jelas, baik dari segi warna, komposisi, maupun struktur mineralnya.
“Logam tanah jarang murni memiliki karakteristik warna yang berbeda. Yang dikirim oleh PT PMM bukan LTJ murni, tetapi ilmenit yang telah memenuhi syarat ekspor,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pengawasan ekspor di Indonesia telah dirancang untuk memastikan setiap komoditas yang keluar dari wilayah negara telah melalui proses verifikasi yang ketat, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Kasus Penahanan Kapal di Batam
Kasus ini mencuat setelah Kapal Tongkang Capricorn yang membawa 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan Singapura dihentikan oleh KRI Kujang 642 milik TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, dan dalam perjalanan menuju Singapura. Dari total muatan yang dibawa, 15 kontainer di antaranya diketahui milik PT PMM.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen dan muatan yang dibawa.
Peristiwa ini kemudian memunculkan berbagai spekulasi di publik mengenai legalitas ekspor dan kandungan mineral yang diangkut.
Kejaksaan Agung Turun Tangan
Di tengah perbedaan hasil temuan antara berbagai pihak, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah TNI Angkatan Laut dalam melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kontainer yang diduga memiliki potensi pelanggaran.
“Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari Angkatan Laut,” ujar Febrie.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik TNI AL dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan apakah kasus ini merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran tata niaga, atau berpotensi mengarah pada tindak pidana lain sebelum seluruh data dan hasil pemeriksaan dikaji secara menyeluruh.
“Kami akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam kategori perbuatan apa. Kejaksaan akan optimal,” tegasnya.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga saat ini, 15 kontainer milik PT PMM masih belum dapat melanjutkan perjalanan ke negara tujuan. Statusnya masih menunggu hasil koordinasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait.
Di satu sisi, Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh prosedur telah sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Namun di sisi lain, adanya temuan kandungan mineral strategis membuat kasus ini belum dapat dinyatakan selesai sepenuhnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini dihadapkan pada proses pembuktian yang lebih komprehensif untuk menentukan apakah kasus ini murni persoalan administrasi ekspor atau memiliki dimensi hukum yang lebih luas.
Publik pun kini menunggu hasil akhir dari investigasi lintas lembaga tersebut, yang akan menentukan nasib 15 kontainer sekaligus menjadi preseden penting dalam pengawasan ekspor mineral strategis di Indonesia. (KBO Babel)













Leave a Reply