PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Berkaitan dengan PT GML Polda Babel Mulai Periksa Kades Dalil, ALMASTER Minta Delapan Kades Lain Ikut Dipanggil

http://PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perkebunan dan lingkungan hidup yang saat ini sedang didalami terkait PT Gunung Maras Lestari (GML).

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya surat permintaan keterangan terhadap Kepala Desa Dalil sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis 6/8/2026.

Ketua ALMASTER Babel, Muhamad Zen, mengatakan langkah penyelidikan yang telah dimulai patut diapresiasi. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan satu kepala desa apabila masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan atau mengetahui fakta-fakta yang diperlukan dalam penyelidikan.

Kami memberikan dukungan penuh kepada Ditreskrimsus Polda Babel untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Namun, demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum, kami meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada satu kepala desa,” tegas Zen.

Menurut ALMASTER, terdapat delapan kepala desa lainnya yang berada di wilayah operasional maupun kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT GML.

Oleh karena itu, apabila penyidik memandang keterangan Kepala Desa Dalil diperlukan, maka keterangan dari kepala desa lainnya juga patut dipertimbangkan untuk dimintai sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara parsial. Untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik, penyelidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap setiap pihak yang relevan,” ujarnya.

ALMASTER menilai perkara yang sedang didalami bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak-haknya.

Karena itu, proses hukum yang berjalan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kami berharap penyelidikan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan PT GML. Siapa pun yang mengetahui atau memiliki informasi yang relevan hendaknya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan, sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat,” katanya.

ALMASTER juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi dan keberanian aparat dalam menangani setiap perkara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang dimintai keterangan.

Kami tidak mengarahkan siapa yang harus dinyatakan bersalah. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Yang kami tuntut adalah proses penyelidikan yang menyeluruh, independen, bebas dari intervensi, dan tidak tebang pilih. Hanya dengan cara itu keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

ALMASTER Babel memastikan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan ini sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di sisi lain, ALMASTER mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

Harapan masyarakat sederhana, yaitu agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pengecualian. Kami percaya Ditreskrimsus Polda Babel mampu membuktikan komitmen tersebut melalui penyelidikan yang komprehensif hingga perkara ini menjadi terang,” pungkas Zen.(PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *