PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik, Wajib Tayangkan Hak Jawab MNC Bank

http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) ,— Dewan Pers menyatakan pemberitaan media Inilah.com terkait nasabah MNC Bank yang mengklaim kehilangan dana sebesar Rp2,84 miliar melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1408/DP/K/IX/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan, tertanggal 29 September 2026, yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan MNC Bank Edward Kennetze serta Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Inilah.com.

Dalam keputusannya, Dewan Pers menyatakan berita awal yang dimuat Inilah.com melalui situs web maupun akun media sosialnya melanggar Pasal 1 KEJ karena dinilai tidak akurat.

Pemberitaan tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak melakukan uji informasi kepada pihak MNC Bank maupun narasumber lain yang relevan terhadap informasi negatif yang dimuat dalam berita.

Selain itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya mengenai kewajiban verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menemukan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan Inilah.com tidak ditujukan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk mewakili MNC Bank.

Keputusan ini menjadi sorotan karena disebut sebagai kali kedua Dewan Pers menjatuhkan sanksi terhadap Inilah.com yang berkaitan dengan MNC Group dan unit bisnisnya. Dalam keputusan terdahulu, Dewan Pers juga telah mewajibkan Inilah.com melakukan perbaikan terhadap manajemen redaksinya.

Wajib Tayangkan Hak Jawab

Salah satu poin penting dalam keputusan terbaru Dewan Pers adalah kewajiban Inilah.com memberikan ruang Hak Jawab kepada MNC Bank dalam bentuk video.

Dewan Pers mewajibkan Inilah.com menayangkan Hak Jawab MNC Bank melalui akun media sosial Instagram dan TikTok paling lambat 2×24 jam setelah menerima materi Hak Jawab dari pihak pengadu.

Sementara itu, MNC Bank diberi waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima Surat Keputusan Dewan Pers untuk mengirimkan Hak Jawab dalam bentuk video tersebut.

Tidak hanya menayangkan Hak Jawab, Inilah.com juga diwajibkan memberikan catatan pada bagian bawah berita awal. Catatan tersebut harus menjelaskan bahwa berita bersangkutan telah melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sekaligus disertai permintaan maaf kepada MNC Bank dan masyarakat pembaca.

Inilah.com juga diwajibkan menautkan Hak Jawab MNC Bank pada berita awal sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dewan Pers menegaskan mekanisme Hak Jawab, pencantuman catatan pelanggaran, permintaan maaf, serta penautan Hak Jawab tersebut bersifat mengikat dan final secara etik.

Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers mengenai konsekuensi apabila tidak melayani Hak Jawab. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi perusahaan pers yang dengan sengaja tidak melayani Hak Jawab.

Inilah.com Hormati Keputusan

Dikutip dari Okezone, Pemimpin Redaksi Inilah.com Wiguna Taher menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan Dewan Pers.

Sikap tersebut disampaikan menyusul keputusan Dewan Pers yang memerintahkan Inilah.com menjalankan sejumlah kewajiban etik sebagai tindak lanjut penyelesaian pengaduan MNC Bank.

Keputusan Dewan Pers tersebut sekaligus menegaskan kembali pentingnya akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta pemenuhan Hak Jawab dalam kerja jurnalistik, terutama ketika pemberitaan memuat informasi negatif yang berpotensi merugikan pihak tertentu.(KBO BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *