PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Diduga Cacat Administrasi Prosedur Proses Penerbitan SHP Pemvrop Bali dan Salah Objek: Investigasi Lapangan Ungkap tumpang tindih/Overlap Aset Pemprov Bali dengan 2 bidang SHM Warga”

http://PJSBABEL.COM (Karangasem)– Tim DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng yang di komandoi Gede Budiasa membongkar temuan lapangan yang sangat detail dan sensitif terkait dugaan sengkarut tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Ditemukan adanya indikasi tumpang tindih/ Overlap, antara sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov Bali Luas 40.000 M2 ASAL HAK : pemberian Hak Pakai berdasarkan SK kepala kantor pertanahan kabupaten Karangasem dengan 2 ( dua) bidang tanah SHM No 893/Desa Sukadana, Luas 20.000 M2 dan SHM No 1121/Desa Sukadana Luas 20.000 M2 ASAL HAK: Penegasan Konversi dan adapula tanah waris milik I Made Lasem (almarhum) Luas 16760 di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Diduga pula tumpang tindih/ Overlap dengan SHP no 13/Desa Ban, Luas 20790 M2, dengan demikian masyarakat bingung mengadu

Dengan Ketidaksesuaian ini memicu dugaan adanya cacat administrasi Prosedur Penerbitan SHP No 97 Desa Sukadana dan SHP No 13/ Desa Ban. Pemprov Bali,hingga praktik manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum tertentu pada masa lampau.pada th 2002 dan 2004, telah terbit sertipikat Hak Pakai

ASAL HAK: 

Pemberian Hak Pakai berdasarkan SK kepala kantor pertanahan kabupaten Karangasem Gede Budiasa dapat menerangkan, Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan melaksanakan Penelitian Check Lapang sebagaimana petunjuk Informasi Data Layer serta koordinat Geotag,

Tim DPC Garda Tipikor Indonesia 

Telah ditemukan terdapat SHP No. 97/Desa Sukadana seluas 40.000 meter persegi diduga kuat mengalami “salah objek“.

Di sisi lain, kejanggalan serupa ditemukan pula

Objek SHP No. 13/Desa Ban. luas sebesar 20.790 M2.( meter persegi,) . Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Ahli waris I Made Lasem (almarhum) I Gede Arka dapat menerangkan bahwa saat petugas ukur dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Yoga Pramana melakukan pengukuran fisik berdasarkan batas-batas ditunjukkan oleh pemohon Pengukuran tanah Hasil ukur riilnya Lus 16.760 M2 ( meter persegi) ,” Ungkapnya

Selisih kelebihan luas tanah yang mencapai ribuan meter persegi di dalam sertifikat Pemprov tersebut. Yakni menguatkan adanya indikasi data fiktif atau klaim sepihak saat penerbitan dokumen di masa lalu.

Gede Budiasa menegaskan telah mengantongi bukti-bukti hukum yang sangat kuat di lapangan untuk mengarah pada dugaan penyalah Gunaan wewenang dan manipulasi data oleh oknum instansi terkait yang menjabat tahun 2002 dan 2004.

Bukti data autentik tersebut meliputi kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), bukti penguasaan fisik lahan secara turun-temurun oleh warga, hingga bukti setor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang rutin dibayar oleh masyarakat penggarap,” Tegasnya

Sengkarut ini mulai mencuat ke permukaan secara dramatis saat adanya proyek pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di atas tanah almarhum I Wayan Merta.

Pada saat itulah, batas-batas klaim Hak Pakai dari Pemprov Bali mendadak muncul tanpa ada sosialisasi atau pengukuran fisik yang transparan sebelumnya kepada warga lokal.

Bahkan, berdasarkan riwayat keluarga ahli waris almarhum I Made Lasem, pada tahun 2002 silam sempat terjadi upaya penolakan pengukuran sepihak oleh oknum petugas saat pemilik tanah sedang dalam kondisi sakit keras.

Masyarakat adat dan ahli waris kini menuntut keadilan obyektif dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali untuk segera turun ke lapangan.

Warga menuntut dilakukannya rekonstruksi serta penetapan batas fisik ulang di tiga desa terdampak, yakni Desa Sukadana, Desa Ban, dan Desa Tianyar Barat demi kepastian hukum.dan Pengamanan Hukum Aset Pemerintah Provinsi Bali. (PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *