http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik pemberitaan mengenai pengelolaan dan pemindahan material tin slag yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini memasuki babak baru. Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) BUMD Babel, *Eka Mulya Putra,* secara resmi mengadukan delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring *Radak.Com* kepada *Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.* Kamis (23/7/2026)
Pengaduan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada *Ketua Dewan Pers Republik Indonesia* di Jakarta.

Caption : Pengaduan resmi melalui surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada *Ketua Dewan Pers Republik Indonesia* di Jakarta.
Selain dikirim melalui surat elektronik (email), berkas pengaduan juga disampaikan secara langsung ke Sekretariat Dewan Pers pada Kamis (23/7/2026) oleh Eka Mulya Putra didampingi Muhammad Zen, paralegal dari Firma Hukum Hangga Of, yang mendampingi Eka Mulya Putra dalam proses pengaduan.
Muhammad Zen mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, kliennya memilih menyerahkan penilaian atas pemberitaan yang dipersoalkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
> “Hari ini kami telah menyampaikan langsung surat pengaduan beserta seluruh dokumen pendukung kepada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Setidaknya ada delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring Radak.Com yang kami laporkan terkait pemberitaan mengenai persoalan tin slag,” ungkap Muhammad Zen.
Ia menjelaskan, laporan tersebut bukan semata-mata mempersoalkan isi pemberitaan, tetapi juga meminta Dewan Pers menilai apakah proses jurnalistik yang dilakukan media telah memenuhi prinsip-prinsip dasar profesi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dalam surat pengaduannya, Eka Mulya Putra menyatakan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang menurutnya memuat informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta cenderung membangun opini yang merugikan nama baik, kehormatan, dan integritas dirinya maupun perusahaan daerah yang dipimpinnya.
Ia menilai rangkaian pemberitaan tersebut telah membentuk persepsi publik yang negatif seolah-olah dirinya maupun PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera telah melakukan perbuatan melawan hukum, padahal hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.
*Persoalkan Aspek Keberimbangan*
Salah satu poin yang menjadi fokus keberatan dalam pengaduan tersebut adalah terkait penerapan prinsip cover both sides atau keberimbangan.
Menurut Eka, wartawan dari jejaring media yang bersangkutan bahkan sempat bertemu langsung dengannya. Namun dalam pertemuan tersebut tidak dilakukan konfirmasi maupun wawancara mengenai substansi pemberitaan yang kemudian diterbitkan.
Ironisnya, dalam berita yang telah dipublikasikan kepada masyarakat, media justru mencantumkan kalimat bahwa konfirmasi masih diupayakan.
Menurut Eka, fakta yang terjadi justru sebaliknya.
Ia menyatakan bahwa upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita lebih dahulu dipublikasikan kepada publik, sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi secara proporsional sebelum pemberitaan diterbitkan.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut tidak mencerminkan prinsip keberimbangan yang menjadi salah satu fondasi utama praktik jurnalistik profesional.
*Soroti Dugaan Informasi yang Tidak Terverifikasi*
Selain mempersoalkan aspek keberimbangan, pengaduan juga menyoroti sejumlah informasi yang dinilai tidak melalui proses verifikasi yang memadai.
Salah satunya mengenai pemberitaan yang menyebut gudang penampungan sementara di kawasan Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD.
Menurut Eka, informasi tersebut ditayangkan tanpa terlebih dahulu dikonfirmasi kepada dirinya maupun kepada perusahaan. Bahkan dalam pengaduannya, turut dilampirkan dokumen perjanjian sewa gudang sebagai salah satu bukti pendukung.
Tidak hanya itu, sejumlah pemberitaan juga dinilai membangun dugaan bahwa material tin slag akan dikirim ke luar negeri, bahkan dikaitkan dengan negara Laos.
Menurut Eka, narasi tersebut tidak didukung data maupun fakta yang terverifikasi dan disampaikan tanpa memperoleh penjelasan dari pihak yang diberitakan.
Ia menilai pemberitaan yang bersifat dugaan semacam itu berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
*Menyeret Pihak Lain yang Tidak Berkaitan*
Dalam pengaduannya, Eka juga menyoroti adanya sejumlah pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan pihak-pihak lain yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok persoalan.
Di antaranya adalah pemberitaan yang mengaitkan isu tersebut dengan anak Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, penyebutan pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung tersebut justru memperluas persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik pihak lain tanpa dasar fakta yang jelas.
*Klaim Timbulkan Kerugian Besar*
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Pers, Eka Mulya Putra juga menguraikan berbagai kerugian yang menurutnya timbul akibat rangkaian pemberitaan tersebut.
Kerugian tersebut meliputi tercemarnya nama baik, kehormatan, serta reputasi dirinya di tengah masyarakat.
Selain itu, kredibilitas dan profesionalismenya sebagai Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga disebut ikut terganggu.
Tidak hanya pada aspek pribadi, pemberitaan tersebut juga dinilai berdampak terhadap citra perusahaan daerah yang dipimpinnya serta menimbulkan kerugian moral, sosial, dan profesional.
Lebih jauh, Eka bahkan mengklaim bahwa dampak pemberitaan telah merembet pada iklim investasi di Bangka Belitung.
Dalam pengaduannya disebutkan bahwa terdapat calon investor yang sebelumnya berencana menanamkan modal untuk pembangunan fasilitas smelter di Bangka Belitung memilih mengurungkan niatnya setelah muncul pemberitaan yang dinilai masif dan menggiring opini negatif terhadap perusahaan.
Apabila kondisi tersebut terus berlanjut, menurut Eka, daerah berpotensi kehilangan peluang investasi dan pengembangan hilirisasi yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
*Minta Dewan Pers Uji Dugaan Pelanggaran KEJ*
Melalui pengaduan tersebut, Eka Mulya Putra meminta Dewan Pers menerima dan memproses laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta Dewan Pers melakukan penilaian terhadap seluruh pemberitaan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain itu, Dewan Pers diminta memanggil pihak media yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, kemudian menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Eka meminta Dewan Pers memerintahkan media yang bersangkutan memuat hak jawab, koreksi, klarifikasi, serta permintaan maaf secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bahan pemeriksaan, pengaduan tersebut dilengkapi dengan tautan pemberitaan yang dipersoalkan beserta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Dengan masuknya laporan tersebut ke Dewan Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan mengenai tin slag kini memasuki mekanisme etik pers.
Selanjutnya, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers akan mempelajari laporan, memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak, serta menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Pers dan ketentuan yang berlaku. (Budi Yanto/KBO Babel)













Leave a Reply