PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers

http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan.

Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers sebagai bentuk stigmatisasi yang berpotensi mencederai kehidupan demokrasi sekaligus mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “Londo Ireng” kepada entitas wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut merupakan sebuah anomali dalam praktik demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

DPP PJS mengingatkan bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap mengkhianati bangsanya demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak hanya keliru secara sejarah, tetapi juga mengabaikan kontribusi besar pers dalam perjuangan bangsa Indonesia.

Penyematan label tersebut kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap DPP PJS.

Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjauhkan kekuasaan dari praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kecenderungan otoritarianisme.

Lebih jauh, DPP PJS menilai bahwa stigmatisasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat luas. Narasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu munculnya persepsi negatif terhadap profesi wartawan, bahkan berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, represi, maupun pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Atas dasar itu, DPP PJS menyampaikan empat poin pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pertama, DPP PJS menolak keras segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan narasi “Londo Ireng”. Organisasi ini menegaskan bahwa apabila terdapat oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mekanisme etik di Dewan Pers, bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan sebagai pengkhianat bangsa.

Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut atau menarik kembali pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan tersebut, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk meredam polemik di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara demokrasi. Pers yang bebas dan independen menjadi mata, telinga, sekaligus saluran aspirasi masyarakat. Karena itu, pelabelan negatif terhadap pers dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini juga mengimbau seluruh anggotanya agar tidak terprovokasi oleh berbagai bentuk tekanan maupun narasi yang berpotensi mengganggu independensi pers.

DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Organisasi ini berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” tutup pernyataan sikap DPP PJS. (DPP PJS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *