PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang Dipersoalkan, dr Ratna Soroti Identitas dan Alamat Tergugat

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)  — Gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menuai keberatan dari dr Ratna Setia Asih, Sp.A. Ia menilai gugatan yang diajukan orang tua almarhum Aldo melalui kuasa hukum Dian Wahyuni, S.H., M.H., tersebut diduga salah alamat karena identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan yang tercantum disebut tidak sesuai dengan dirinya. Jumat (23/10/2026)

Meski mempersoalkan ketepatan pihak yang digugat, dr Ratna menegaskan tetap menghormati proses peradilan. Ia mengaku telah memenuhi panggilan pengadilan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. Pernyataan itu disampaikan saat berbincang dalam sebuah podcast bersama advokat dr Wari Kartika Sari, S.H., di Aston Emidary Bangka Hotel, Jumat (23/10/2026).

Caption : dr Ratna Setia Asih, Sp.A. (Kiri) bersama advokat dr Wari Kartika Sari, S.H., (Kanan) di Aston Emidary Bangka Hotel, Jumat (23/10/2026).

Dalam perbincangan tersebut, dr Ratna secara terbuka mengungkapkan keberatannya terhadap gugatan yang sedang dihadapinya. Menurut dia, terdapat sejumlah hal mendasar yang membuatnya mempertanyakan apakah gugatan itu benar-benar ditujukan kepada dirinya.

“Kalau dari gugatannya, yang digugat itu bukan aku. Nggak ada nama aku di situ. Alamatnya juga bukan alamat rumah aku, kemudian pekerjaannya juga berbeda,” ungkap dr Ratna.

Pernyataan itu menyoroti persoalan mendasar dalam sebuah gugatan perdata, yakni ketepatan identitas dan kedudukan hukum pihak yang ditarik sebagai tergugat. Jika benar terdapat ketidaksesuaian identitas sebagaimana yang dipersoalkan, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen gugatan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, keberatan dr Ratna tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa gugatan telah keliru secara hukum. Penilaian mengenai ketepatan pihak, kedudukan hukum, serta pokok perkara tetap menjadi ranah pemeriksaan melalui mekanisme peradilan.

Di tengah keberatannya, dr Ratna menegaskan tidak memilih menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia menyatakan tetap memenuhi kewajiban ketika dipanggil pengadilan dan mempercayakan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun gugatan perdata. Menurutnya, kejelasan identitas, alamat, pekerjaan, serta kedudukan para pihak menjadi aspek penting agar perkara yang diajukan tidak menimbulkan persoalan mengenai siapa yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pada akhir perbincangan, dr Ratna berharap perkara tersebut segera menemukan penyelesaian melalui jalur hukum. Ia optimistis persoalan yang dihadapinya dapat berakhir dengan baik.

“Semoga segera *case closed* dan kita menang,” ujarnya, disambut doa dan dukungan dari dr Wari Kartika Sari.

Sikap dr Ratna memperlihatkan dua hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini: keberatan terhadap ketepatan pihak yang digugat dan komitmen untuk tetap mengikuti proses peradilan. Kini, substansi keberatan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen perkara dan fakta persidangan, sehingga kepastian hukum tidak hanya bertumpu pada pernyataan salah satu pihak.(Adinda Putri Nabilah/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *