PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Hampir Dua Tahun Terbengkalai, Bangkai KM Lintas Armada Nusantara Masih Mengganggu Alur Pangkalbalam

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)  — Hampir dua tahun sejak insiden terbaliknya KM Lintas Armada Nusantara di alur Perairan Pelabuhan Pangkalbalam pada 7 Juli 2024, bangkai kapal tersebut masih belum juga dievakuasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen keselamatan pelayaran di salah satu jalur vital transportasi laut di Bangka Belitung.

Pantauan jejaring media KBO Babel, TitahNusa.com menunjukkan, bangkai kapal masih berada di titik kejadian, seolah menjadi “penanda diam” atas lambannya penanganan. Waktu berjalan, namun kejelasan langkah konkret belum terlihat.

Caption: KM Lintas Armada Nusantara yang tenggelam di Alur Perairan Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu (7/7/2024) hingga kini Senin, (27/4/2026) belum dievakuasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada pihak otoritas pelabuhan pun belum menghasilkan jawaban substantif. Kepala KSOP Pangkalbalam, *Saiful Anwar*, menyatakan tengah menjalankan dinas luar saat dihubungi.

Saat ini saya sedang di bandara, ada kegiatan dinas luar. Untuk konfirmasi bisa langsung ke Pak Fahruddin selaku koordinator,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala), Danur, yang juga belum dapat memberikan keterangan rinci karena tengah bertugas di luar daerah.

Situasi ini kemudian mengarahkan konfirmasi kepada Fahruddin, yang disebut sebagai pihak yang menangani koordinasi teknis. Namun penjelasan yang diberikan justru mengindikasikan bahwa proses evakuasi belum sepenuhnya berada dalam kendali otoritas.

Berdasarkan informasi dari pemilik kapal, saat ini masih dalam proses penyelesaian pembebasan gross akta kapal. Jika proses itu selesai, mereka akan segera melakukan evakuasi,” jelas Fahruddin.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa tanggung jawab utama masih berada pada pihak pemilik kapal. Namun di sisi lain, belum ada kepastian mengenai batas waktu penyelesaian administrasi tersebut, apalagi langkah darurat untuk mengantisipasi risiko di lapangan.

Padahal, posisi bangkai kapal berada di jalur pelayaran aktif yang memiliki intensitas lalu lintas cukup tinggi. Dalam konteks ini, keberadaan objek besar yang tidak dipindahkan dalam waktu lama berpotensi menimbulkan gangguan navigasi, bahkan risiko kecelakaan baru.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan lebih luas: sejauh mana mekanisme pengawasan dan penegakan aturan keselamatan pelayaran dijalankan ketika objek berbahaya tetap berada di alur dalam waktu yang begitu panjang?

Di tengah minimnya kepastian tersebut, publik hanya disuguhi janji “dalam waktu dekat” tanpa parameter waktu yang jelas. Sementara itu, potensi risiko tetap berada di lokasi yang sama—diam, namun menyimpan ancaman.

Redaksi TitahNusa.com menegaskan bahwa ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak KSOP Pangkalbalam maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akuntabilitas dalam pemberitaan. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *