PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Hormati Putusan Hakim, IDI Babel Dorong Perlindungan Hukum dan Keadilan bagi Tenaga Medis

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih dinilai menjadi momentum penting bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung untuk kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan profesi bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

Bagi IDI Babel, perkara yang menimpa dr. Ratna tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap seorang dokter, tetapi juga menjadi pengingat bahwa profesi medis memiliki karakteristik yang berbeda dengan profesi lainnya karena berhadapan langsung dengan kondisi kesehatan manusia yang dinamis dan penuh ketidakpastian.

Caption : Ketua IDI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevi, Sp.DVE.

Ketua IDI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevi, Sp.DVE, mengatakan pelayanan kedokteran tidak dapat diukur semata-mata dari hasil akhir yang diperoleh pasien.

Seorang dokter, kata dia, tidak pernah menjanjikan kesembuhan secara mutlak, melainkan memberikan upaya terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien pada saat pelayanan diberikan.

Pelayanan kedokteran berbeda dengan profesi lainnya. Dokter tidak pernah menjanjikan hasil akhir secara mutlak, melainkan memberikan upaya terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien saat pelayanan diberikan,” ujar Arinal dalam konferensi pers di ESENBI Cafe & Resto, Pangkalanbaru, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, dunia kedokteran mengenal prinsip science of probability, yaitu ilmu yang bekerja berdasarkan kemungkinan dan kemampuan mengelola ketidakpastian. Karena itu, setiap komplikasi medis ataupun perburukan kondisi pasien tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk kelalaian yang berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Komplikasi medis atau perburukan kondisi pasien tidak otomatis berarti terjadi kesalahan pidana. Yang harus dilihat adalah proses pelayanan, standar profesi, serta upaya yang telah dilakukan tenaga medis,” tegasnya.

Arinal menyampaikan bahwa IDI Babel menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menjadi bentuk pemulihan terhadap hak, harkat, dan martabat seorang dokter yang telah menjalani proses hukum.

Meski demikian, IDI Babel tetap menempatkan nilai kemanusiaan sebagai prioritas. Organisasi profesi tersebut turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Aldo Ramdani serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah tersebut.

Lebih lanjut, Arinal menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab profesi. Sebaliknya, perlindungan tersebut dibutuhkan agar dokter, dokter gigi, maupun tenaga kesehatan lainnya dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa dibayangi rasa takut terhadap ancaman pidana yang tidak berdasar.

Dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka membutuhkan rasa aman agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Sebagai organisasi profesi, IDI juga terus memperkuat sistem perlindungan bagi para anggotanya. Saat ini, pendampingan hukum telah tersedia mulai dari tingkat pusat, wilayah, hingga cabang.

Ke depan, kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan mediasi akan terus ditingkatkan agar setiap persoalan yang melibatkan tenaga medis dapat ditangani secara profesional.

Menurut Arinal, penyelesaian setiap sengketa yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan harus mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice apabila memenuhi persyaratan.

Harapannya, setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional dengan tetap mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta hubungan baik antara tenaga kesehatan dan masyarakat,” tutupnya.

Apabila diinginkan, naskah ini juga dapat dibuat lebih tajam dengan gaya penulisan khas berita utama media siber, lengkap dengan lead yang lebih kuat dan alur yang lebih dinamis. (Budi Yanto/PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *