PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Karya Jurnalistik Bakal Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Wajib Bayar Royalti

http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta. Jika aturan tersebut disahkan, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib memperoleh izin dari pemegang hak serta membayar royalti.

Supratman Andi Agtas mengatakan, langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik sekaligus menjamin hak ekonomi perusahaan pers dan para pelaku jurnalistik.

Siapa pun yang memakai karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan tentu memiliki kewajiban membayar royalti,” ujar Supratman, Jumat (26/6).

Menurutnya, dengan menjadi objek hak cipta, berbagai persoalan terkait pemanfaatan karya jurnalistik tanpa izin diharapkan dapat diminimalkan.

Sementara itu, anggota sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa revisi RUU Hak Cipta akan memberikan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik.

Dengan demikian, setiap pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial harus memperoleh izin dari pemilik hak ekonomi dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Dahlan, usulan tersebut muncul karena semakin maraknya platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan (AI) yang memanfaatkan karya jurnalistik tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.

Padahal, kata dia, proses menghasilkan sebuah karya jurnalistik memerlukan biaya besar dan melibatkan kerja keras wartawan di lapangan, bahkan tidak jarang menghadapi risiko keselamatan saat melakukan peliputan.

Di sisi lain, platform digital memperoleh keuntungan melalui tingginya interaksi pengguna dan pendapatan iklan dari konten jurnalistik yang mereka tampilkan, sementara perusahaan media tidak memperoleh imbal hasil yang sepadan.

Karena itu, Dewan Pers menyambut baik langkah pemerintah yang mengakomodasi perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta.

Sebelumnya, karya jurnalistik belum memiliki pengaturan mengenai hak ekonomi sehingga dapat dikutip secara luas dengan syarat mencantumkan sumber. Melalui revisi tersebut, pemerintah berharap tercipta hubungan yang lebih adil antara perusahaan pers dengan pihak-pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial.(PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *