PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

KOMISI INFORMASI BABEL LANJUTKAN UJI PUBLIK E-MONEV 2026 DI KABUPATEN BANGKA TENGAH

http://PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melanjutkan rangkaian Visitasi dan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 (Selasa, 28 Juli 2026)

Kabupaten Bangka Tengah menjadi lokasi pelaksanaan uji publik terhadap badan publik yang berhasil lolos ke tahapan presentasi berdasarkan hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Terdapat tiga badan publik yang mengikuti tahapan presentasi dan uji publik, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Ketiga badan publik tersebut berkesempatan memaparkan berbagai upaya dan implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan, setelah sebelumnya memenuhi kriteria penilaian SAQ dengan capaian nilai yang berada di atas ambang batas yang telah ditetapkan untuk mengikuti tahap presentasi.

Tim penilai pada kegiatan ini terdiri dari Ita Rosita, S.P., C.Med, Martono, S.TP., C.Med, dan Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pelaksanaannya, tim penilai didampingi oleh Abrillioga, S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tim sekretariat Pariyanti dan Ressa Monica.

Melalui tahapan uji publik ini, Komisi Informasi tidak hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan dalam SAQ, tetapi juga menilai secara langsung komitmen pimpinan, kualitas pelayanan informasi publik, implementasi digitalisasi layanan informasi, inovasi yang dikembangkan, serta konsistensi badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik.

Diharapkan melalui proses visitasi dan uji publik ini, setiap badan publik semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *