http://PJSBABEL.COM (BELITUNG) – Insiden pembakaran sejumlah unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di perairan Laut Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, menjadi sinyal keras atas memuncaknya kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan laut.
Aksi yang terjadi di wilayah pesisir tersebut bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan cerminan akumulasi kemarahan warga yang selama ini merasa ruang hidup mereka terancam tanpa perlindungan nyata dari negara.

Aktivis lingkungan Belitung, Pifin Heryanto, menilai kejadian ini sebagai indikator menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, ketika hukum tidak lagi mampu melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, maka potensi tindakan di luar kendali menjadi sulit dihindari.
“Ini sinyal kuat bahwa kepercayaan publik kian menipis. Ketika hukum dianggap tidak hadir, masyarakat bisa mengambil langkah sendiri,” ujarnya di Tanjungpandan.
Ia menegaskan bahwa laut merupakan sumber utama penghidupan bagi nelayan lokal. Namun, maraknya aktivitas tambang ilegal telah merusak ekosistem, mulai dari terumbu karang hingga kualitas air laut, yang berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan ikan.
Kondisi ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mengguncang stabilitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung penuh pada laut.
Meski demikian, Pifin menegaskan bahwa aksi pembakaran ponton tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun, ia melihat tindakan tersebut sebagai bentuk protes ekstrem yang lahir dari rasa putus asa akibat aktivitas ilegal yang kerap berlangsung tanpa penindakan tegas.
Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penertiban di lapangan semata. Penindakan harus menyasar aktor utama di balik operasi tambang ilegal, yakni para pemilik modal.
“Seharusnya aparat sudah mengantongi identitas pemilik TI. Jangan hanya berhenti di operator lapangan, tapi telusuri hingga ke pemiliknya. Di situlah kunci efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketegangan antara kelompok nelayan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang bisa semakin meluas jika tidak segera ditangani secara serius.
Karena itu, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Negara tidak boleh absen. Laut harus dijaga, nelayan harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Jika tidak, masyarakat akan terus mencari jalannya sendiri, dan itu berbahaya,” pungkasnya. (Budi Yanto/PJS BABEL)












Leave a Reply