http://PJSBABEL.COM (BELITUNG) – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Belitung mengapresiasi langkah cepat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, dalam mengambil kebijakan pemindahan enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Enam Warga Binaan tersebut telah tiba di Pangkalpinang dalam keadaan aman dan terkendali. Setibanya di tujuan, mereka menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di blok hunian yang telah disiapkan.

Ketua PJS Kabupaten Belitung, **Luise Purwo Herlambang**, menilai langkah yang diambil jajaran Lapas Tanjungpandan menunjukkan respons cepat pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan situasi di dalam Lapas tetap kondusif.
Menurut Luise, tindakan cepat dan terukur penting dilakukan, khususnya terhadap kondisi yang berpotensi menjadi perhatian masyarakat. Selain menjaga stabilitas keamanan, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan.
“**Kami mengapresiasi langkah cepat Kalapas Tanjungpandan. Ketika ada kondisi yang dinilai perlu segera ditangani demi keamanan dan ketertiban, tentu dibutuhkan keberanian pimpinan untuk mengambil langkah yang tegas dan terukur. Pemindahan ini kami lihat sebagai salah satu bentuk respons tersebut,**” ujar Luise.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan respons cepat institusi juga diperlukan agar tidak muncul berbagai asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat yang dapat berkembang tanpa dasar informasi yang jelas.

“**Yang paling penting adalah jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran. Ketika langkah penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur, publik mendapatkan kepastian bahwa situasi ditangani dengan serius. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya asumsi mengenai hal-hal yang belum tentu benar,**” tegasnya.
PJS Belitung berharap langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, transparan, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan **Royhan Al Faisal** menjelaskan bahwa pemindahan Warga Binaan merupakan bagian dari langkah pengamanan dan pembinaan yang dilaksanakan melalui mekanisme serta koordinasi sesuai ketentuan Pemasyarakatan.
“**Pertimbangan utama kami adalah keamanan dan ketertiban Lapas. Setiap kondisi yang membutuhkan penanganan akan kami respons secara cepat, terukur, dan sesuai prosedur. Pemindahan enam Warga Binaan ini merupakan bagian dari langkah yang kami ambil untuk memastikan situasi Lapas tetap aman dan kondusif,**” jelas Royhan.
Royhan menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban. Setiap informasi maupun potensi gangguan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
“**Kami tidak ingin persoalan dibiarkan berkembang hingga menimbulkan gangguan keamanan ataupun persepsi negatif di masyarakat. Jika berdasarkan evaluasi diperlukan langkah pengamanan, kami akan bertindak. Prinsipnya jelas, Lapas harus aman, tertib, dan seluruh proses pembinaan harus berjalan sebagaimana mestinya,**” tegas Royhan.
Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan insan pers terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mendorong Lapas Tanjungpandan untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kualitas pelaksanaan tugas.
Pemindahan enam Warga Binaan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melalui proses penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan penempatan pada blok hunian sesuai prosedur yang berlaku.(PJS BABEL)












Leave a Reply