http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan *Modular Operating Theatre (MOT)* atau ruang operasi modular di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno untuk Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp5.191.845.454*.
Ketiga tersangka yang ditahan sejak *3 Agustus 2026* masing-masing berinisial *AH* selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), *AY* selaku Direktur PT BWH sebagai perusahaan penyedia, serta *H* selaku Direktur PT RDP yang berperan sebagai perusahaan pendukung dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahapan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian hingga dinyatakan lengkap atau *P-21*.
Pejabat Sementara Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, *Kompol Fatah Meilana*, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi hampir di seluruh tahapan pelaksanaan proyek.
Menurutnya, penyimpangan tidak hanya terjadi saat pelaksanaan pekerjaan, tetapi sudah dimulai sejak proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga tahapan serah terima hasil pekerjaan.
“*Pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak dan serah terima dilakukan tanpa uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan*,” kata Fatah, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, proyek pengadaan Modular Operating Theatre tersebut semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan tindakan operasi di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno sebagai rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga fasilitas yang telah dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Selain itu, proses serah terima pekerjaan tetap dilakukan meskipun belum melalui tahapan *uji fungsi* yang menjadi syarat penting untuk memastikan seluruh sistem ruang operasi berfungsi secara aman dan optimal.
Padahal, uji fungsi merupakan salah satu tahapan yang wajib dilakukan sebelum fasilitas kesehatan berteknologi tinggi dinyatakan layak digunakan. Tahapan tersebut bertujuan memastikan seluruh perangkat, sistem pendukung, hingga instalasi ruang operasi telah memenuhi standar operasional dan keselamatan.
Karena tahapan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, hasil pengadaan akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar *Rp5.191.845.454**
Nilai kerugian tersebut bahkan dikategorikan sebagai *total loss*, karena aset yang dihasilkan dari proyek tidak memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaan, meskipun seluruh anggaran telah dibelanjakan.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Babel juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyita *21 item peralatan Modular Operating Theatre (MOT)* yang menjadi bagian dari proyek pengadaan. Selain itu, berbagai dokumen pengadaan, dokumen kontrak, administrasi pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar *Rp324.219.000* yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya *asset recovery* atau pemulihan kerugian keuangan negara. Penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan dengan para tersangka apabila ditemukan dalam proses pengembangan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan *Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001*.
Selain itu, penyidik juga menerapkan *Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)* sebagai dasar hukum tambahan dalam penanganan perkara tersebut.
Fatah mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini mendapat supervisi langsung dari *Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* bersama *Bagwasbantek Kortastipidkor Polri*.
Supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ruang operasi modular ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara pada sektor pelayanan kesehatan.
Fasilitas Modular Operating Theatre yang seharusnya meningkatkan kapasitas layanan operasi di rumah sakit justru tidak dapat dimanfaatkan akibat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proyek pengadaan pemerintah, terutama di sektor kesehatan, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan teknis.
Kelalaian maupun penyimpangan dalam setiap tahapan pengadaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus menuntaskan perkara tersebut hingga proses persidangan, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (PJS BABEL/KBO BABEL)












Leave a Reply