http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penataan dan pemutakhiran data pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang di sejumlah pasar justru membuka sejumlah persoalan yang selama ini diduga terjadi dalam pengelolaan kios dan lapak pedagang. Jum’at (28/8/2026)
Mulai dari dugaan pungutan biaya balik nama kios hingga persoalan pembayaran sewa yang tidak disertai bukti setoran. Bahkan, terdapat pedagang yang mengaku telah membayar sewa tahunan, namun dalam data masih tercatat sebagai penunggak.

Caption: Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang, Erika Handoko.
Temuan tersebut mencuat setelah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang bersama tim teknis, termasuk Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah, melakukan pendataan dan inventarisasi pedagang di sejumlah pasar yang dikelola Pemkot Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 902 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin.
Pendataan mulai dilakukan sejak 18 hingga 24 Agustus 2026, dengan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran, antara lain Pasar Ratu Tunggal yang meliputi kawasan Basement Ramayana dan wilayah lainnya, Pasar Pagi Kampung Melayu, Pasar Parit Lalang serta Pasar Rumput.
Dari proses tersebut, sejumlah kejanggalan dalam administrasi pengelolaan pedagang dan pembayaran sewa kios mulai terungkap.
Salah satunya terkait dugaan pungutan biaya balik nama kios.
Seorang pedagang Blok C Basement Ramayana berinisial Jd mengaku pernah diminta membayar Rp500 ribu untuk proses balik nama kios yang sebelumnya ditempati pemilik lain.
Menurut Jd, uang tersebut diminta oleh seorang juru pungut pasar bernama Suprapto. Namun, setelah uang diberikan, proses balik nama kios yang dimaksud hingga kini belum juga selesai.
“Balik nama bukan diminta, tapi memang bayar Rp500 ribu. Tidak ada yang gratis,” ujar Jd.
Persoalan lainnya muncul ketika Jd mengaku telah membayar sewa tahunan kios melalui Suprapto untuk tahun 2024. Namun, ketika dilakukan pendataan ulang, namanya masih tercatat sebagai pedagang yang memiliki tunggakan.
Kondisi serupa juga diungkap pedagang lainnya di Blok C. Pedagang tersebut mengaku diminta membayar Rp300 ribu untuk keperluan balik nama dengan alasan biaya meterai.
Ironisnya, uang untuk membeli meterai disebut masih diminta secara terpisah.
Sejumlah pedagang lain di kawasan Blok C Basement Ramayana juga mengaku pernah diminta uang hingga Rp500 ribu dengan alasan biaya pengurusan balik nama kios.
*Diskopdag: Rp500 Ribu Tidak Ada Dasarnya*
Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang, Erika Handoko, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026), mengakui adanya sejumlah temuan dalam proses pendataan pedagang, khususnya berkaitan dengan pembayaran sewa kios dan proses balik nama.
Menurut Erika, sebagian pedagang memang mengakui belum membayar sewa karena terkendala kondisi ekonomi. Namun, terdapat pula pedagang yang menyatakan telah membayar tetapi tidak memiliki bukti setoran maupun surat perjanjian.
“Kami tanya bayar ke siapa? Ke juru pungut namanya Prapto. Bukti setoran tidak dikasih dan surat perjanjian tidak ada,” ungkapnya.
Erika juga mengakui adanya informasi mengenai permintaan uang Rp500 ribu untuk proses balik nama kios yang dilakukan oleh juru pungut pasar bernama Suprapto.
Namun, ia menegaskan bahwa pungutan sebesar itu tidak diperbolehkan karena tidak memiliki dasar.
“Untuk balik nama cukup meterai Rp10 ribu rangkap dua untuk perjanjian yang dipegang pemilik dan UPT Pasar. Kalau Rp500 ribu tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” tegas Erika.
Ia menjelaskan, prosedur balik nama sebenarnya cukup sederhana. Pedagang yang ingin melakukan pergantian nama kios terlebih dahulu menyampaikan surat kepada Diskopdag. Selanjutnya, dinas akan meneruskan kepada UPT Pasar mengenai perubahan pedagang tersebut.
Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan yang membenarkan adanya pungutan Rp500 ribu sebagai biaya balik nama.
*Juru Pungut Bantah Ada Tarif Balik Nama*
Sementara itu, Suprapto ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), membantah bahwa dirinya memungut biaya balik nama kios sebesar Rp500 ribu.
Menurutnya, uang yang diberikan pedagang bukan merupakan biaya balik nama, melainkan permintaan bantuan untuk membeli kebutuhan administrasi seperti meterai dan map plastik.
Ia juga menyebut praktik tersebut bukan hanya terjadi di Basement Ramayana, tetapi juga di pasar lainnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar aturan pemungutan uang Rp500 ribu tersebut, Suprapto tidak menjelaskan secara spesifik.
Ia justru menyebut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 dan menjelaskan tarif sewa kios atau lapak, yakni Rp1,3 juta untuk satu lapak, Rp2,6 juta untuk satu kios berukuran 2×2 meter, dan Rp5,2 juta untuk dua kios berukuran 4×2 meter.
Padahal, tarif sewa kios berbeda dengan biaya balik nama. Karena itu, dasar hukum pungutan Rp500 ribu untuk balik nama menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Terlebih, pihak Diskopdag sendiri secara tegas menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar.
*Pungutan di Luar Ketentuan Bukan Perkara Sepele*
Jika benar terdapat aparatur pemerintah yang melakukan pungutan di luar ketentuan, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang PNS melakukan “pungutan di luar ketentuan”. Penjelasannya bahkan menyebut pungutan di luar ketentuan sebagai pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Untuk pelanggaran yang berdampak negatif pada negara atau pemerintah, PP 94/2021 membuka ruang penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan.
Lebih jauh, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan pelakunya termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana yang sangat berat terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Namun demikian, penerapan pasal pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.
*Uang Pedagang Masuk Kas Daerah atau Tidak?*
Persoalan yang tak kalah serius adalah pengakuan sejumlah pedagang yang menyatakan telah membayar sewa kios, namun tidak memperoleh bukti pembayaran dan namanya masih tercatat sebagai penunggak.
Jika benar terjadi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme penerimaan uang sewa pasar.
Apakah seluruh uang yang dibayarkan pedagang benar-benar masuk ke kas daerah?
Ataukah ada pembayaran yang berhenti di tingkat petugas pemungut?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut uang masyarakat dan potensi penerimaan daerah.
Suprapto sendiri ketika dikonfirmasi mengenai persoalan pedagang yang mengaku sudah membayar tetapi masih tercatat menunggak, meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Bendahara Penerimaan Diskopdag UPT Pasar, Nopi Sansia.
Kini, bola berada di tangan Pemkot Pangkalpinang, khususnya Diskopdag dan Inspektorat, untuk memastikan seluruh dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan.
Pendataan pedagang seharusnya bukan hanya menjadi agenda administratif untuk memperbarui data, tetapi momentum untuk membongkar dan membenahi jika memang terdapat praktik pungutan di luar ketentuan.
Sebab, bagi pedagang kecil, Rp500 ribu bukan angka kecil. Dan bagi pemerintah daerah, setiap rupiah yang dipungut atas nama pelayanan harus memiliki dasar hukum, bukti pembayaran, serta dapat dipertanggungjawabkan ke mana uang tersebut bermuara.
*Jika pungutan Rp500 ribu memang tidak memiliki dasar, pertanyaan berikutnya sederhana: uang itu sebenarnya untuk apa, masuk ke mana, dan siapa yang bertanggung jawab?*.(KBO Babel)












Leave a Reply