PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Tak Perlu Takut Mengkritik, Dana Desa Milik Rakyat Bukan Milik Penguasa

http://PJSBABEL.COM (Bangka Belitung) – Dana desa lahir sebagai salah satu kebijakan terbesar pemerintah untuk mempercepat pembangunan dari pinggiran. Setiap tahun, negara menggelontorkan triliunan rupiah ke seluruh desa di Indonesia dengan harapan mampu mengurangi kesenjangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Namun, besarnya anggaran selalu berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah seluruh dana desa telah benar-benar dikelola secara terbuka dan berpihak kepada masyarakat?

Caption : Herwandi (Reporter KBO Babel)

Dalam praktiknya, masih ditemukan kondisi di mana sebagian masyarakat enggan bahkan takut mempertanyakan penggunaan dana desa. Ada yang khawatir dianggap melawan kepala desa, takut dipersulit dalam urusan administrasi, bahkan takut mendapat tekanan sosial. Fenomena seperti ini jelas tidak sehat bagi kehidupan demokrasi di tingkat desa.

Padahal, dana desa bukanlah uang pribadi kepala desa, bukan pula milik perangkat desa ataupun kelompok tertentu. Dana desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Karena berasal dari uang rakyat, maka rakyat memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, hingga dipertanggungjawabkan.

Dalam negara hukum yang demokratis, kritik bukanlah ancaman. Kritik merupakan instrumen kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Kritik yang disampaikan secara santun, objektif, dan berdasarkan fakta justru menjadi energi positif agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar.

Pejabat publik, termasuk kepala desa, harus memahami bahwa jabatan yang mereka emban bukanlah simbol kekuasaan yang kebal dari pengawasan. Jabatan adalah amanah yang lahir dari kepercayaan masyarakat. Konsekuensinya, setiap kebijakan, setiap rupiah anggaran, dan setiap proyek pembangunan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sayangnya, masih ada paradigma yang keliru di sebagian pemerintahan desa, yaitu menganggap kritik sebagai bentuk permusuhan atau upaya menjatuhkan. Cara berpikir seperti ini justru berpotensi melahirkan pemerintahan yang tertutup dan anti-kritik. Padahal, semakin terbuka sebuah pemerintahan, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.

Transparansi tidak cukup hanya dengan memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Transparansi berarti memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertanya, memperoleh penjelasan, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan tanpa rasa takut maupun intimidasi.

Budaya keterbukaan juga akan menjadi benteng paling efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Sebaliknya, ketika pengawasan publik dibungkam, peluang terjadinya penyimpangan akan semakin besar.

Pengawasan masyarakat bukan berarti masyarakat bebas menuduh tanpa dasar. Kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan itikad baik. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, maka mekanisme hukum telah tersedia. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada aparat pengawas maupun aparat penegak hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Pemerintah desa yang baik justru akan menyambut kritik dengan kepala dingin. Sebab kritik merupakan cermin yang memperlihatkan kekurangan yang mungkin tidak terlihat dari dalam. Tidak ada pemerintahan yang sempurna, tetapi pemerintahan yang mau menerima kritik akan selalu memiliki peluang untuk menjadi lebih baik.

Pada akhirnya, kemajuan desa bukan hanya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima, melainkan oleh integritas para pemimpinnya, keberanian masyarakat dalam mengawasi, serta terciptanya budaya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan hanya karena ingin mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan. Sebaliknya, pejabat desa harus memiliki keberanian moral untuk membuka seluruh proses pengelolaan anggaran kepada publik.

Sebab demokrasi tidak berhenti setelah pemilihan kepala desa selesai. Demokrasi hidup setiap hari melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.

Jika kritik dibungkam, maka penyimpangan akan tumbuh dalam diam. Namun jika kritik dihargai, transparansi ditegakkan, dan pengawasan masyarakat diberi ruang, maka dana desa akan benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban.

Karena sesungguhnya, yang harus ditakuti bukanlah kritik masyarakat, melainkan hilangnya kepercayaan rakyat akibat tertutupnya pengelolaan kekuasaan. (Herwandi/KBO BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *