PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Uang Sewa Kios Pasar Pangkalpinang Disorot, Juru Pungut Dipanggil Polisi, Target PAD 2027 Dikabarkan Turun

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan persoalan pengelolaan uang sewa kios dan lapak pasar di Kota Pangkalpinang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap adanya sejumlah pedagang yang mengaku telah membayar sewa kios, namun dalam data UPT Pasar masih tercatat sebagai penunggak, kini persoalan tersebut disebut mulai ditelusuri aparat penegak hukum.

Pada Kamis, 3 September 2026, juru pungut pasar berinisial SP disebut telah dipanggil penyidik Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan terkait dugaan persoalan pembayaran dan penyetoran uang sewa lapak/kios pasar.

Tak berhenti di situ, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pada Senin, 7 September 2026, giliran Kepala UPT Pasar Pangkalpinang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemanggilan tersebut menjadi perkembangan penting, mengingat sebelumnya Kepala UPT Pasar Pangkalpinang telah membenarkan adanya persoalan data pedagang yang mengaku telah membayar sewa, tetapi belum memperoleh bukti pembayaran dan masih tercatat memiliki tunggakan.

Dugaan Pola Pengelolaan Uang Sewa

Persoalan semakin serius setelah redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan pola pengelolaan pembayaran sewa yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran sewa lapak atau kios pada tahun 2024 dan 2025 yang disebut telah diterima dari sejumlah pedagang, tetapi diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kemudian pada tahun 2026, muncul dugaan adanya pengajuan pemutihan atau penghapusan tunggakan dengan alasan kondisi pasar sepi dan adanya keluhan pedagang mengenai kemampuan membayar sewa.

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

Bagaimana status uang sewa yang telah dibayarkan pedagang pada tahun 2024 dan 2025?

Sebab, alasan kondisi pasar sepi atau adanya keluhan pedagang tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai pembayaran yang sebelumnya telah diterima.

Apabila uang tersebut memang telah diterima dari pedagang atas kewajiban sewa tahun 2024 dan 2025, publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut telah dicatat sebagai penerimaan daerah dan disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang atau justru belum dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh alur uang, bukti pembayaran, slip tagihan, data pedagang, rekening penerimaan, laporan penyetoran, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemungutan dan administrasi penerimaan tersebut.

Target Rp3 Miliar Lebih, Realisasi 2026 Disebut Belum Mencapai 50 Persen

Sorotan terhadap pengelolaan sewa pasar juga semakin menarik perhatian karena berkaitan langsung dengan target pendapatan daerah.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, target penerimaan dari sektor pasar disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Namun hingga tahun berjalan, realisasi penerimaan tersebut disebut belum mencapai 50 persen dari target.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah rendahnya realisasi semata-mata disebabkan kondisi pasar yang sepi dan kemampuan pedagang membayar, atau terdapat persoalan lain dalam sistem pendataan, pemungutan, pencatatan, dan penyetoran uang sewa pasar?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pada saat yang sama muncul dugaan adanya pedagang yang mengaku telah membayar, tetapi masih tercatat sebagai penunggak.

Jika sistem pemungutan dan pencatatan berjalan dengan baik, seharusnya terdapat kesesuaian antara jumlah pedagang, jumlah kios atau los, nilai kewajiban sewa, pembayaran yang diterima, dan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Karena itu, rendahnya realisasi PAD tidak seharusnya hanya dijawab dengan alasan pasar sepi sebelum seluruh aspek administrasi dan pengelolaan penerimaan diperiksa secara menyeluruh.

Target 2027 Dikabarkan Turun Menjadi Rp1,8 Miliar

Yang juga patut mendapat perhatian adalah informasi mengenai target penerimaan sektor pasar untuk tahun 2027.

Redaksi memperoleh informasi bahwa UPT Pasar disebut meminta agar target penerimaan tahun 2027 diturunkan menjadi sekitar Rp1,8 miliar.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa usulan penurunan target tersebut dikabarkan akan disetujui.

Jika benar, publik tentu layak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penentuan angka tersebut.

Mengapa target yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar kemudian diusulkan turun menjadi sekitar Rp1,8 miliar?

Apakah penurunan tersebut didasarkan pada kajian objektif mengenai jumlah kios dan los yang aktif, kemampuan ekonomi pedagang, kondisi pasar, tingkat okupansi kios, serta realisasi penerimaan tahun berjalan?

Atau justru target diturunkan karena realisasi penerimaan tidak mampu memenuhi target sebelumnya?

Pertanyaan tersebut penting karena menurunkan target bukan berarti menyelesaikan persoalan penerimaan.

Justru pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu apakah rendahnya realisasi disebabkan faktor objektif atau terdapat persoalan dalam tata kelola penerimaan pasar.

Jangan sampai ketika target sulit dicapai, solusinya hanya dengan menurunkan angka target tanpa membenahi sumber persoalannya.

Bukan Sekadar Persoalan Tunggakan

Kasus ini tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi tunggakan pedagang.

Jika benar terdapat pedagang yang telah membayar tetapi pembayaran tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan daerah, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan pendapatan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Apalagi, dari data yang sebelumnya diperoleh redaksi, terdapat sejumlah pedagang di beberapa lokasi pasar yang mengaku telah melunasi sewa, tetapi dalam data UPT Pasar masih tercatat menunggak.

Di Pasar Parit Lalang, misalnya, terdapat tiga kios berukuran 2,5 x 3 meter yang menurut pengakuan pedagang telah dibayar lunas untuk tahun 2024, 2025 dan 2026. Namun dalam daftar UPT Pasar masih tercatat memiliki tunggakan dengan total mencapai Rp27,9 juta.

Di Pasar Kemangi, seorang pedagang berinisial Jun mengaku telah membayar sewa kios tahun 2026 sebesar Rp2,6 juta, tetapi namanya disebut tidak tercantum dalam data pedagang. Pedagang lainnya, berinisial Is, juga mengaku telah membayar Rp3,9 juta untuk tiga los, namun masih tercatat memiliki tunggakan.

Sementara itu, pedagang berinisial Sm mengaku telah membayar sewa kios tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp2,6 juta, tetapi masih tercatat menunggak selama dua tahun. Sm juga mengaku belum menerima bukti pelunasan dari petugas yang menerima pembayaran.

Pengakuan serupa disampaikan pedagang berinisial Ln dan Li, yang menyebut masing-masing telah membayar sewa kios sebesar Rp5,2 juta untuk periode 2024 dan 2025, tetapi keduanya masih tercatat memiliki tunggakan.

Polisi Perlu Telusuri Aliran Uang

Dengan adanya pemeriksaan terhadap juru pungut dan rencana pemeriksaan terhadap Kepala UPT Pasar, publik tentu berharap penyelidikan tidak berhenti pada siapa yang menerima uang dari pedagang.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana uang tersebut mengalir dan mengapa pembayaran yang diklaim telah dilakukan pedagang masih muncul sebagai tunggakan dalam data pemerintah daerah.

Jika terdapat pembayaran yang benar-benar telah diterima tetapi tidak disetorkan atau tidak tercatat dalam penerimaan daerah, maka harus dijelaskan siapa yang menerima, kapan diterima, berapa nilainya, serta mengapa uang tersebut tidak masuk ke kas daerah.

Begitu pula apabila benar terdapat pengajuan pemutihan tunggakan pada tahun 2026 setelah adanya pembayaran tahun-tahun sebelumnya, maka proses, dasar hukum, mekanisme dan pihak yang mengusulkan maupun menyetujuinya patut diperiksa secara transparan.

Jangan sampai istilah “pemutihan” justru membuat pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan pedagang menjadi tidak jelas jejak administrasinya.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Media tidak sedang memvonis siapa pun bersalah. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh fakta yang sebenarnya.

Pemkot Diminta Buka Data dan Audit Penerimaan Pasar

Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu mengambil sikap terbuka. Jangan hanya melakukan pendataan ulang terhadap pedagang, tetapi perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan sewa kios dan lapak, khususnya sejak tahun 2024 hingga 2026.

Pemeriksaan idealnya mencocokkan:

– data pedagang dengan kondisi lapangan;

– jumlah kios dan los dengan data administrasi;

– slip tagihan dengan bukti pembayaran;

– pembayaran pedagang dengan pencatatan penerimaan;

– laporan juru pungut dengan bukti penyetoran;

– rekening penerimaan dengan laporan keuangan daerah;

– serta seluruh kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan.

Termasuk, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan target penerimaan pasar tahun 2026 yang disebut lebih dari Rp3 miliar dan alasan usulan penurunan target tahun 2027 menjadi sekitar Rp1,8 miliar.

Publik berhak mengetahui apakah angka tersebut lahir dari kajian yang objektif atau sekadar menyesuaikan dengan rendahnya kemampuan mencapai target.

Sebab, uang sewa pasar bukanlah uang pribadi petugas maupun pengelola pasar. Apabila telah menjadi penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polresta Pangkalpinang.

Apakah pemeriksaan terhadap juru pungut dan Kepala UPT Pasar nantinya mampu menjawab teka-teki pembayaran sewa kios yang disebut telah diterima tetapi masih tercatat sebagai tunggakan?

Apakah benar terdapat pembayaran pedagang yang tidak masuk ke kas daerah?

Dan apakah rendahnya realisasi penerimaan tahun 2026 memang semata-mata karena kondisi pasar, atau terdapat persoalan lain yang perlu dibongkar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun. Justru pemeriksaan secara transparan diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan setiap rupiah uang yang dipungut dari masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, data, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (JS) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *