http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kamuflase rapi ternyata tak cukup untuk menyembunyikan jejak. Sebanyak *39 kampil pasir timah kering dengan berat sekitar 1.560 kilogram atau 1,56 ton* ditemukan tersembunyi di tengah muatan sagu yang diangkut sebuah truk fuso di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026).
Temuan ini terungkap setelah *Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti* melakukan pemantauan terhadap pergerakan muatan yang sebelumnya dibongkar dari kapal kargo *KM Sawita* di Pelabuhan Pangkal Balam.

Dari pelabuhan, sebuah truk fuso bernomor polisi *A 8653 ML* bergerak membawa muatan menuju sebuah gudang di kawasan Bacang.
Pergerakan kendaraan tersebut tak luput dari pantauan.
Saat proses bongkar muat berlangsung, pemeriksaan kemudian menguak sesuatu yang berbeda dari muatan yang terlihat dari luar.
Di balik tumpukan karung sagu kering dan sagu basah, terselip *39 kampil pasir timah kering.*
Total beratnya diperkirakan mencapai *1,56 ton.*
Timah yang berada di tengah muatan bahan pangan itu diduga sengaja ditempatkan sedemikian rupa untuk mengaburkan keberadaannya dan menghindari pemeriksaan.
*Muatan sagu menjadi tameng. Timah menjadi barang yang disembunyikan.*
Namun, skenario tersebut akhirnya terbongkar.
Yang menarik, ketika pemeriksaan dilakukan, *pengemudi truk berinisial M justru tidak berada di lokasi.*
Kondisi ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban.
*Siapa pemilik 1,56 ton pasir timah tersebut? Dari mana asalnya? Siapa yang mengirim? Siapa yang menunggu di tujuan? Dan mengapa pasir timah harus disembunyikan di balik muatan sagu?*
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena temuan bukan sekadar menyangkut puluhan kampil pasir timah. Di balik satu kendaraan dan satu gudang, bisa terdapat rantai distribusi yang lebih panjang dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Terlebih, muatan tersebut diketahui bergerak dari jalur *Belitung menuju Bangka.*
Jika benar terdapat pelanggaran dalam tata niaga dan pengangkutan mineral, maka pengungkapan tidak semestinya berhenti pada barang bukti yang berhasil diamankan.
*Jejak pengirim dan penerima harus dibuka.*
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengemudi, pemilik kendaraan, pemilik gudang, asal-usul pasir timah, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang diduga menjadi pemilik atau penerima akhir muatan tersebut.
Sebab, mengamankan *1,56 ton timah* adalah satu hal.
*Membongkar siapa yang berada di balik pergerakannya adalah persoalan yang jauh lebih penting.*
Seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan 39 kampil pasir timah kering kini telah dipindahkan ke *Gudang Biji Timah (GBT) Cambai untuk penanganan lebih lanjut.*
Temuan ini sekaligus menjadi alarm bahwa jalur distribusi komoditas mineral masih membutuhkan pengawasan ketat. Modus penyamaran dengan memanfaatkan angkutan bahan pangan menunjukkan pentingnya pemeriksaan berbasis informasi dan pemantauan pergerakan barang, bukan sekadar melihat jenis muatan dari permukaan.
Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas mineral dan mendorong aparat berwenang menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Kini, bola berada di tangan aparat.
*39 kampil sudah ditemukan. 1,56 ton timah sudah diamankan. Tinggal satu pertanyaan besar yang belum terjawab: siapa sebenarnya pemilik dan tujuan akhir muatan tersebut?*. (KBO Babel)













Leave a Reply