http://PJSBABEL.COM (METRO) , FAKTANEWS — Tangis pecah saat Ketua Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro, Provinsi Lampung, Anna Zelvia, menyampaikan curahan hati kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, Anna meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan nasib 29 guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang mengaku dirumahkan sejak Januari 2026.
Pesan tersebut disampaikan Anna melalui rekaman video yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani, serta Komisi X DPR RI, Jumat (7/8/2026).

Anna mengatakan, para guru yang terdampak bukan tenaga pendidik baru. Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sertifikat pendidik, serta tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2019.
Namun, menurut Anna, pengabdian tersebut terancam sia-sia setelah mereka dirumahkan dan data Dapodik dinonaktifkan.
> “Tolong kami, Bapak, Ibu. Kami di sini adalah guru yang sudah bersertifikat pendidik, sudah ber-NUPTK, sudah mengabdi bertahun-tahun, Dapodik kami juga sudah terdata dari 2019, dan kami harus menerima pil pahit, kami harus dirumahkan per Januari 2026,” ujar Anna sambil menangis.
Khawatir Kehilangan Kesempatan Menjadi ASN
Menurut Anna, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata kehilangan pekerjaan. Mereka juga khawatir kehilangan kesempatan mengikuti kebijakan penataan guru non-ASN yang dipersiapkan pemerintah.
Ia menilai, apabila data Dapodik tidak kembali aktif, para guru tersebut berpotensi tidak dapat memenuhi persyaratan dalam kebijakan penataan guru non-ASN di kemudian hari.
> “Tolong berikan keadilan kepada kami. Kalau data Dapodik kami tidak aktif, maka kesempatan yang telah diberikan oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan hilang,” katanya.
Anna mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian. Mulai meminta pendampingan PGRI, melakukan audiensi dengan DPRD, hingga mendatangi Dinas Pendidikan Kota Metro.
Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status mereka.
Data Dapodik Dinonaktifkan
Anna menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah adanya rapat internal antara kepala sekolah dan Dinas Pendidikan pada Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, kata Anna, muncul penjelasan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru non-ASN yang belum masuk skema PPPK kemudian disebut dirumahkan secara bertahap.
Pada Februari 2026, data Dapodik sejumlah guru tersebut kemudian dinonaktifkan.
“Puncaknya pada Maret kami mulai berkumpul karena semakin banyak guru yang mengalami nasib serupa. Dari situlah kami mulai menyusun langkah perjuangan dan mencari pendampingan ke PGRI,” ujarnya.
Dari hasil pendataan Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro, terdapat 29 guru dan tenaga kependidikan yang terdampak.
Sempat Mencari Sekolah Lain
Anna mengaku sempat berusaha mempertahankan pekerjaannya sebagai guru dengan mencari sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pendidik.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena sebagian sekolah swasta disebut sudah tidak memiliki kuota.
“Saya keliling mencari sekolah lain yang mau menerima saya, tetapi sekolah-sekolah swasta sudah penuh. Bahkan sekolah tempat saya mengajar sebelumnya juga tidak bisa menarik kembali data saya setelah dinonaktifkan,” katanya.
Selain persoalan pekerjaan, Anna juga menduga terdapat maladministrasi dalam proses penonaktifan data para guru tersebut.
Menurutnya, perpindahan atau penonaktifan data dilakukan tanpa mekanisme administrasi yang semestinya.
“Kami juga menemukan adanya maladministrasi. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman agar dapat diselidiki sesuai kewenangannya,” tegas Anna.
Disdikbud Tunggu Pendapat Resmi BPKP
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Agus Septiana mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan sebelum memperoleh pendapat resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Menurut Agus, pemerintah daerah memahami kegelisahan para guru tersebut. Namun, setiap kebijakan terkait status kepegawaian harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Agus mengatakan Pemkot Metro melalui Disdikbud telah mengirimkan surat konsultasi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk meminta pendapat resmi mengenai langkah yang dapat ditempuh.
> “Saya berharap semua pihak untuk bersabar karena kami sedang mengupayakan konsultasi dengan surat resmi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Sementara ini sampai dengan pendapat resmi dari BPKP Provinsi Lampung belum kami terima, maka kita semua diharapkan untuk menunggu,” kata Agus.
Ia menegaskan, Disdikbud Kota Metro tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Standing point kami yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro akan taat pada aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di luar itu kami akan melihat apakah ada hal-hal yang memengaruhi situasi,” ujarnya.
Nasib Guru Masih Menggantung
Terkait kemungkinan para guru kembali terdaftar dalam Dapodik dan kembali mengajar, Agus mengatakan keputusan tersebut masih menunggu hasil konsultasi dengan BPKP.
“Ketika nanti hasil pendapat resmi dari BPKP kami terima, maka kami akan segera mengoordinasikan dengan Inspektorat Kota Metro dan juga BKPSDM Kota Metro,” katanya.
Agus menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menyangkut status kepegawaian. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan institusi yang memiliki kewenangan.
Hingga kini, nasib 29 guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kota Metro masih menggantung. Para guru berharap data Dapodik mereka dapat diaktifkan kembali sehingga tetap memiliki kesempatan mengikuti kebijakan penataan ASN.
Di sisi lain, Pemkot Metro menyatakan masih menunggu pendapat resmi BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebelum menentukan langkah selanjutnya. (PJS BABEL)













Leave a Reply