http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, menyampaikan Hak Jawab atas rangkaian pemberitaan jejaring media *Radakbabel.com* dan jejaring medianya terkait persoalan Tin Slag. Sabtu (8/8/2026)
Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas *Keputusan Dewan Pers Nomor: 1034/DP/VIII/2026* tanggal *4 Agustus 2026*, yang merupakan hasil penyelesaian pengaduan Eka terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya maupun perusahaan yang dipimpinnya.

Caption : Eka Mulya Putra Dirut BUMD Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS)
Dalam Hak Jawabnya, Eka menegaskan bahwa Keputusan Dewan Pers memberikan penilaian terhadap pemberitaan yang diadukan, termasuk terkait penerapan *Pasal 1* dan *Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* serta *Pedoman Pemberitaan Media Siber*.
Menurut Eka, putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses jurnalistik pada pemberitaan yang menjadi objek pengaduan, khususnya menyangkut keberimbangan, verifikasi informasi, penggunaan judul dan narasi, serta penerapan asas praduga tak bersalah.
“Keputusan Dewan Pers telah memberikan penilaian yang sangat jelas dan tegas bahwa pemberitaan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber,” tegas Eka dalam Hak Jawabnya.
Eka menilai, keputusan tersebut harus menjadi rujukan utama bagi pihak media untuk melakukan perbaikan.
Ia menolak anggapan bahwa pemberitaan yang telah dinilai Dewan Pers melanggar KEJ masih dapat dipandang sebagai produk jurnalistik yang sepenuhnya memenuhi standar etik.
Ia juga mengungkapkan dampak yang dirasakannya akibat pemberitaan tersebut. Menurut Eka, pemberitaan yang dinilainya tidak akurat, tidak berimbang dan tidak terverifikasi telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, integritas, kredibilitas serta profesionalismenya sebagai *Direktur Utama PT BBBS.*
Tidak hanya secara pribadi, Eka menyebut pemberitaan tersebut juga berdampak terhadap perusahaan yang dipimpinnya.
Ia menilai munculnya narasi negatif di ruang publik berpotensi membentuk persepsi seolah-olah PT BBBS terlibat dalam persoalan hukum tertentu, padahal, menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya maupun perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dampak pemberitaan tersebut juga tidak berhenti pada diri saya dan perusahaan. Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut dirugikan,” ujarnya.
Eka bahkan mengaitkan persoalan pemberitaan tersebut dengan iklim investasi di Bangka Belitung. Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia usaha dan daerah.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai sengketa antara narasumber dengan media. Menurut Eka, kualitas pemberitaan juga berkaitan dengan kepercayaan publik, iklim investasi, hilirisasi industri, penciptaan lapangan kerja hingga kepentingan pembangunan daerah.
Dalam Hak Jawabnya, Eka kemudian meminta Radakbabel.com beserta jejaring medianya menjalankan tindak lanjut sebagaimana keputusan Dewan Pers.
Sedikitnya terdapat empat poin yang ditegaskan Eka, yakni memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, mencantumkan catatan pada berita yang diadukan terkait penilaian Dewan Pers, serta menautkan Hak Jawab pada berita yang menjadi objek pengaduan sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Eka menegaskan dirinya masih memberikan ruang bagi pihak Radakbabel.com untuk menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan keputusan tersebut.
Namun, apabila keputusan Dewan Pers tidak dilaksanakan, Eka menyatakan siap menempuh langkah hukum lainnya.
“Perintah Dewan Pers tegas untuk dilaksanakan oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan Radakbabel. Dan itu ada konsekuensi hukum atas pengabaian lembaga resmi pers dan pelanggaran Undang-Undang Pers serta KEJ,” kata Eka.
Ia mengatakan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, penyelesaian dapat dilakukan dengan menjalankan keputusan Dewan Pers secara profesional dan proporsional.
Namun apabila keputusan tersebut diabaikan, Eka menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut, termasuk gugatan pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menurutnya bertanggung jawab.
“Saya menunggu iktikad baik mereka untuk melaksanakan perintah Dewan Pers. Namun jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan,” pungkas Eka.
Eka menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
Menurutnya, pers memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, menghadirkan keberimbangan, menguji informasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Pers yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik bukan hanya merugikan narasumber, tetapi juga dapat merugikan dunia usaha, iklim investasi dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Hak Jawab tersebut, kata Eka, disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keputusan Dewan Pers* dan *prinsip supremasi Kode Etik Jurnalistik*.
Kini, bola berada di tangan pengelola jejaring media Radakbabel.com dan jejaring medianya. Pelaksanaan keputusan Dewan Pers akan menjadi titik penting untuk menentukan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pers atau justru berlanjut ke ranah hukum. (KBO Babel)












Leave a Reply