PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Audit Kerugian Negara Masuk Tahap Akhir, Kasus KONI Pangkalpinang Segera Masuk Babak Baru

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)  — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang memasuki tahapan penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kini menunggu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (12/8/2026)

LHP tersebut menjadi salah satu dokumen yang ditunggu penyidik untuk mengetahui secara resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Pangkalpinang.

 

Caption : Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya.

Perkara ini mendapat perhatian publik karena nilai dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan proses penghitungan kerugian negara oleh auditor BPKP telah memasuki tahap akhir. Kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan BPKP sembari menunggu hasil pemeriksaan tersebut diserahkan secara resmi.

Kami masih menunggu LHP hasil pemeriksaan dari BPKP. Informasi terakhir sudah berada di tahap akhir dan tinggal diserahkan ke kita,” ujar Anjasra, Selasa (11/8/2026).

Menurut Anjasra, hasil pemeriksaan BPKP nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam menentukan arah penanganan perkara. Hasil audit tersebut akan disandingkan dengan alat bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan hasil penghitungan kerugian negara, tetapi juga mencocokkannya dengan keterangan para saksi, dokumen pertanggungjawaban serta barang bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

*50 Saksi Telah Diperiksa*

Dalam mengusut perkara tersebut, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi.

Puluhan saksi itu berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana hibah KONI Pangkalpinang. Mereka antara lain berasal dari jajaran pengurus KONI, pihak pengelola kegiatan, penerima atau pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah serta pihak lain yang dinilai memiliki informasi mengenai perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Penyidik berupaya mengurai bagaimana dana hibah tersebut dicairkan, digunakan untuk berbagai kegiatan dan kemudian dipertanggungjawabkan.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dikaitkan dengan dokumen dan bukti lainnya.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diperiksa dan dipelajari untuk melihat kesesuaiannya dengan realisasi penggunaan dana hibah.

*Siapa Bakal Jadi Tersangka?*

Hingga saat ini, Kejari Pangkalpinang belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan memilih untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terlebih dahulu sebelum menentukan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Anjasra menegaskan, penyidik tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Setiap keputusan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang komprehensif.

Hasil audit BPKP menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Pihak yang paling bertanggung jawab atas indikasi penyimpangan tersebut dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Anjasra.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan kini mengarah pada upaya mengidentifikasi pihak yang memiliki tanggung jawab paling besar terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah.

*Dugaan Mark-Up dan Penyalahgunaan Anggaran*

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.

Dugaan yang tengah didalami antara lain penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan serta dugaan penggelembungan nilai atau mark-up dalam sejumlah kegiatan.

Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Sampai adanya penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut, pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Penyidik kini tengah mengumpulkan dan menguatkan seluruh alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.

Audit BPKP menjadi salah satu tahapan penting karena hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai apakah terdapat kerugian keuangan negara dan berapa nilai kerugian tersebut.

*Menunggu Babak Baru Penyidikan*

Dengan proses audit yang disebut telah memasuki tahap akhir, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang diperkirakan segera memasuki babak baru.

Setelah LHP diterima secara resmi, penyidik akan melakukan telaah terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Hasil audit kemudian akan dicocokkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Dari proses tersebut, kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Perhatian publik kini tertuju pada dua hal utama, yakni berapa besar kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP dan siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Nilai dana hibah yang mencapai sekitar Rp20 miliar membuat proses penanganan perkara ini menjadi sorotan. Kejaksaan dituntut untuk mengungkap penggunaan anggaran secara transparan sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, hingga LHP BPKP diserahkan dan proses penyidikan dilanjutkan, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kejari Pangkalpinang memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *